TANJUNG, Kontrasonline.com – Seorang pria berinisial SA alias Ipul (40), warga Kecamatan Tanjung ditangkap Satreskrim Polres Tabalong setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.
Pelaku diketahui menjual mobil milik pria berinisial MR (37), warga Kecamatan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin pada Desember 2022.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kabid Humas PS, Iptu Sutargo membenarkan penangkapan pelaku pada Selasa (3/1).
“Pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak,” ujarnya, Rabu (1/4).
Sutargo menceritakan awal mula kejadian saat korban berniat menjual mobilnya kepada pelaku pada 9 Mei 2022.
“Korban berniat menjual 1 unit mobil penumpang warna biru metalik kepada pelaku dengan harga yang disepakati Rp 80 juta dan jangka waktu pengembalian selama enam bulan,” ujarnya.
Kesepakatan pun disepakati, namun setelah jangka waktu yang ditentukan habis, pelaku sama sekali tidak melakukan pembayaran.
“Kemudian korban menghubungi pelaku dengan maksud meminta uang untuk membayar penjualan mobilnya, namun pelaku mengatakan bahwa uang tersebut telah dicuri orang,” jelasnya.
Karena tidak percaya dengan alasan pelaku, korban mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan pengecekan.
“Pelaku mengatakan mobilnya diperbaiki karena rusak akibat dirampok, namun faktanya tanpa sepengetahuan korban, mobil tersebut berada di tempat orang lain dan telah digadaikan. Namun korban percaya dengan alasan pelaku,” bebernya. Sutargo.
Sutargo mengatakan, pada 12 Desember 2022 korban menyerahkan BPKB mobilnya dengan maksud agar pelaku menggadaikan surat tersebut ke bank atau pegadaian karena korban membutuhkan uang.
“Namun, pada pertengahan Desember 2022 korban mengetahui mobil dan BPKB-nya tanpa izin dan sepengetahuannya telah dijual kepada orang lain,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 80 juta kemudian dilaporkan ke Polsek Tabalong dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku SA dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan saat ini diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga disita barang bukti berupa 1 unit mobil biru metalik beserta STNK dan BPKB,” pungkas Sutargo. (bisa)