Diduga Kejari Kepulauan Sula Tak Hargai Kinerja BPK RI
SULA, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga menunjukkan ketidakmenghargai terhadap kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kasubsipidsus Kepala Sub Seksi Pidana Khusus (Kasubsipidsus) Wily Febri Ganda dengan berani mengungkapkan di hadapan publik bahwa ada dugaan korupsi terkait Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Temuan tersebut termasuk pengadaan barang media habis pakai sebesar Rp5 miliar dan pengadaan alat penyimpan vaksin serta tempat sampah sebesar Rp2 miliar yang terkait dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, seperti yang disampaikan oleh Wily pada Jumat (9/6).
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengatakan bahwa mereka masih menunggu hasil. Mereka sudah menyampaikan temuan tersebut kepada BPKP Maluku Utara dan masih dalam proses koordinasi, seperti yang diungkapkan oleh Immanuel pada Selasa (20/6).
Namun, terkait dengan hasil temuan kerugian negara sebesar Rp7 miliar yang terkait dugaan kasus korupsi BTT Covid-19, Immanuel mengungkapkan bahwa BPK hanya membantu melegalkan kerugian tersebut karena BPK adalah pihak yang berkompeten. Immanuel menyampaikan bahwa hasil temuan dari penghitungan pihak Kejari Kepulauan Sula, dan mereka telah mengusulkan untuk dilakukan penghitungan ulang oleh BPK Maluku Utara.
Immanuel menjelaskan bahwa saat ini penghitungan masih dalam proses oleh BPK Maluku Utara.
Ketika ditanyai apakah tindakan tersebut tidak melanggar kinerja BPK RI, mengingat Kejari Kepulauan Sula mengeluarkan pernyataan kerugian negara sebesar Rp7 miliar, Immanuel menghindari pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa pengumuman akan dilakukan setelah tersangka ditetapkan.
Dari ucapan tersebut, terlihat bahwa Kepala Kejari Kepulauan Sula tidak sepenuhnya mempercayai kinerja BPK, sehingga Kasubsipidsus Wily Febri Ganda berani mengungkapkan pernyataan mengenai kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Salah satu aktivis di Kepulauan Sula, Salamun Selpia mengungkapkan ketidakpercayaan terhadap kinerja Kejari Kepulauan Sula. Ia berpendapat bahwa pernyataan dari Immanuel dan Kasubsipidsus terlalu terbuka mengenai penanganan kasus BTT Covid-19.
Menurutnya, bicara seperti itu menunjukkan ketidaksantunan dari lembaga hukum. Ia menduga bahwa Kejari Kepulauan Sula sengaja menjadikan kasus ini sebagai sumber penghasilan pribadi.
Terkait