Diduga Terjadi Penggelapan Anggaran Pengawasan Senilai Rp1,1 Miliar di Inspektorat Kepulauan Sula, Maluku Utara
Belakangan ini, dokumen milik Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula berupa surat tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat, Kamarudin Mahdi (KM) menjadi sorotan. Surat tugas tersebut tertanggal 3 April 2023 dan berlaku selama 20 hari kedepan dari tanggal tersebut, untuk melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada desa-desa di Kecamatan Sulabesi Barat, Sulabesi Timur, Sulabesi Tengah, dan Sulabesi Selatan.
Namun, menurut aktivis di Kepulauan Sula, Salamun Selpia, surat tugas tersebut telah kadaluarsa dan terindikasi dugaan penggelapan anggaran pengawasan. Hal ini dikarenakan tugasnya ditanggal 3 April dan baru dilakukan tindakan pada bulan Juni. Salamun Selpia juga meragukan tanda tangan KM pada surat tugas tersebut, karena Plt Inspektorat yang seharusnya menandatanganinya adalah Neovita.
Lebih lanjut, Salamun Selpia juga menyampaikan kejanggalan pada anggaran yang digunakan pada kegiatan tersebut. Pagu anggaran pemeriksaan inspektorat tahun 2022 senilai kurang lebih Rp. 1.137.736.028,- yang bersumber dari RKA Inspektorat tahun 2022 diduga digunakan pada bulan April atau Juni 2023, padahal sudah lewat tahun anggaran. Jika mereka berdalih bahwa anggaran yang digunakan adalah tahun 2023, maka akan menimbulkan pertanyaan mengenai anggaran pemeriksaan tahun 2022.
Selain itu, seorang Kepala Desa di Kepulauan Sula menyampaikan bahwa selama tahun 2022 belum ada pemeriksaan dari pihak inspektorat terkait pengelolaan DD dan ADD. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penggelapan anggaran pengawasan pada Instansi Inspektorat Kepulauan Sula senilai miliaran rupiah.
Hingga kini, investigasi Metro7.co.id mengalami kesulitan dalam menghubungi Kamarudin Mahdi, dan belum ada konfirmasi dari Plt Inspektur Inpektorat, Neovita. Diduga terjadi penggelapan anggaran pengawasan senilai Rp1,1 miliar di Instansi Inspektorat Kepulauan Sula, Maluku Utara.