Diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, di tempat pencucian kendaraan di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Pelaku berusia 25 tahun dan korban masih di bawah umur dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan,” kata Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu (17/5/2023).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua RI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Anib menjelaskan, kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun itu bermula saat korban bersama temannya pergi ke toko dekat rumahnya di Kecamatan Murung Pudak.
Hingga sore hari, ibu korban kebingungan karena belum pulang dan berusaha mencari di sekitar Kota Tanjung, namun tidak berhasil.
Setelah itu, orang tua pelapor mendatangi rumah salah satu teman korban di Desa Mabuun dan mendapat informasi dari teman korban melalui “screenshot” status media komunikasi korban yang menunjukkan foto korban dan seorang teman wanita dengan dua pria. Dalam foto tersebut korban dan temannya sedang duduk di kursi panjang bersama pelaku di tempat pencucian mobil.
Mengetahui hal tersebut, reporter mencoba menghubungi anaknya namun panggilan tersebut tidak dijawab hingga ia melihat sekeliling tempat cuci mobil.
Keesokan harinya, orang tua korban kembali ke tempat cuci mobil tersebut dan menanyakan kepada pelaku yang berada di lokasi tersebut dan pelaku menjawab bahwa korban berada di kamar pegawai yang tidak jauh dari lokasi tempat cuci mobil tersebut.
Orang tua korban pergi ke tempat yang dituju dan menemukan korban dan temannya di tempat itu kemudian membawa mereka pulang dan memberi tahu orang tua teman korban bahwa anak mereka telah ditemukan.
Orang tua korban menanyakan mengapa anaknya tidak pulang, namun korban tidak mau mengakuinya.
Orang tua korban yang merasa curiga kemudian membawa korban ke Bareskrim Polres Tabalong untuk bertemu dengan unit penanganan perempuan dan anak yang kemudian diketahui sebagai korban pelecehan seksual pelaku.
Sedangkan teman perempuan korban saat itu disetubuhi oleh dua pria secara bergantian di lokasi kejadian.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa celana panjang, jaket kain lengan panjang, kerudung dan Surat Keterangan Visum at Repertum dari RS H Badaruddin Tanjung.