BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Petugas Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pemuda berusia 25 tahun di Desa Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Senin (16/01/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.
Seorang pemuda berinisial N ditangkap petugas karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terbukti, saat penangkapan polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu dari tersangka.
Kapolsek HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kabid Humas, Iptu Rojikin membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar. Tersangka berinisial N (25) warga Desa Abung Surapati,” jelasnya.
Baca juga: Karena mengira bisa mengelabui petugas, dua pria di Balangan kedapatan menyimpan sabu di kulit rambutan
Baca juga: Hemat 13 paket sabu, pria asal Bakarung digiring ke Polsek Hulu Sungai Selatan
Iptu Rojikin mengatakan, penangkapan tersangka N berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kesuma Bangsa RT. 004, Rw. 003, Desa Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, lanjutnya.
Rojikin mengatakan, setelah diamankan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening seberat 0,27 gram.
“Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna abu-abu beserta case Silicon, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan nomor DA 6737 OR dan uang tunai Rp 100.000,-. ” dia melanjutkan.
Ia mengatakan, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Semayap, Kabupaten Kotabaru, Akui Beli Narkoba di Batulicin
Baca juga: Anggota Satresnarkoba Polsek Kotabaru, Kalsel tangkap 23 pengedar narkoba jenis sabu di Dirgahayu
Iptu Rojikin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas peran aktif masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
“Kapolres juga telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat khususnya para remaja untuk tidak mencoba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk bagi kesehatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, polisi tidak akan bosan memberantas peredaran narkoba di HST. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sen)