TANJUNG, KOMPAS.com – Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban perdagangan anak.
Pelakunya adalah seorang remaja berusia 17 tahun yang tidak lain adalah pacar korban.
Kasie Penerangan Masyarakat Polsek Sihumas Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, korban ditawari hidung belang melalui aplikasi di media sosial.
Dalam dua hari sebelum kasus ini terungkap, korban harus melayani 14 orang hidung belang.
“Dari pengakuan korban, dia sudah melayani 14 pria hidung belang selama 2 hari,” kata Irawan, dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Saat Mantan Guru dan Seangkatan Presiden Jokowi di SMAN 6 Solo Gelisah dan Angkat Isu Ijazah Palsu
Irawan pun mengungkapkan, harga yang ditawarkan untuk satu kali kencan dengan korban dipatok Rp200.000.
Harga tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh korban, namun harus dibagi antara pacar dan juga untuk biaya sewa rumah.
“Rp 200.000 untuk jasa, dengan pembagian Rp 50.000 untuk pelaku, Rp 50.000 untuk membayar kamar dan Rp 100.000 untuk korban,” imbuhnya.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Remaja 13 Tahun di Tabalong, Kalimantan Selatan Ternyata Dijual Pacarnya ke Pria Hidung Belang
Pelaku juga tidak memperbolehkan korban untuk bertransaksi langsung melalui telepon genggamnya.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelanggan, pasti berhubungan langsung dengan pelakunya.
“Setiap laki-laki yang akan dilayani harus melalui pelaku, baik untuk urusan pemesanan maupun pembayaran,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis perdagangan anak.
Korban adalah seorang gadis berusia 13 tahun, warga Kabupaten Hulu Sungai (HSU) Kalimantan Utara. Belakangan diketahui pelaku dan korban berpacaran.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah diselidiki, ternyata korban dibawa ke Kabupaten Tabalong dan dipasarkan melalui aplikasi di media sosial.
Korban dipaksa untuk melayani hidung belang.
Baca juga: Operasi Zebra Candi 2022 di Solo: Banyak Kendaraan Tanpa Plat Nomor Ditemukan Menghindari ETLE
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban dan polisi berhasil menemukan korban di sebuah rumah di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku akhirnya tertangkap dan mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link nya lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.