TANJUNG, KOMPAS.com – Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis perdagangan anak.
Korbannya adalah seorang wanita muda yang baru berusia 13 tahun. Korban sebelumnya dilaporkan telah meninggalkan rumah pada Kamis (6/10/2022).
“Saat itu korban dijemput di depan rumahnya menggunakan mobil warna hitam,” kata Kasubbag Penerangan Masyarakat Polsek Sihumas Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama dalam keterangan yang diterima, Senin (17/10). /2022).
Baca juga: Pria di Banyumas Siram Istrinya dengan Air Keras Hingga Cacat karena Menolak Dijual ke Pria Hidung
Korban, kata Yudha, merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Belakangan diketahui, yang menjemput korban adalah pacarnya sendiri.
Korban kemudian dibawa ke Kabupaten Tabalong. Di sana korban dijual ke tukang hidung belang melalui aplikasi di media sosial.
“Karena tidak kunjung pulang, keluarga berusaha mencari korban. Termasuk melapor ke polisi,” imbuhnya.
Upaya pencariannya tidak sia-sia. Salah satu keluarga melihat korban melalui siaran langsung di media sosial.
“Bersama polisi, keluarga korban pergi ke Tabalong dan menemukan korban di sebuah rumah di Kecamatan Murung Pudak,” jelasnya.
Setelah ditelusuri, ternyata korban dijual pacarnya sendiri ke tukang hidung belang. Polisi kemudian mencari keberadaan pacar korban.
Tak butuh waktu lama pacar korban ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Pacar korban yang juga muncikari korban kami tangkap di sebuah rumah. Barang bukti juga disita berupa uang tunai Rp 100.000 dari hasil transaksi, 1 lembar daster biru, 1 lembar jeans biru, 1 lembar jaket pendek, 1 selembar pakaian dalam,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
Baca juga: 3 Anak Dibawah Umur Bisa Dijual ke Masher Via Online
Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link nya lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.