TANJUNG, metro7.co.id – Dalam rangka sinergi kegiatan pengembangan jasa konstruksi tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong melalui Bidang Jasa Konstruksi (Jaskon) melakukan pembinaan.
Pengembangan jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, dimana pembinaannya merupakan program yang terdiri dari pelaksanaan pelatihan tenaga konstruksi untuk tahun 2023 dan pelaksanaan sertifikasi tenaga konstruksi untuk tahun 2023.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata melalui Kepala Dinas Konstruksi, Agus Andrianto, Rabu (22/2) di Tanjung.
“Untuk pencapaian program dimaksud, kami berencana akan mendata peserta yang akan mengikuti sertifikasi atau pelatihan yang kami masukan dari pihak ketiga atau penyedia jasa konstruksi, baik perusahaan maupun konsultan yang dalam hal ini untuk memenuhi tertib pelaksanaan jasa konstruksi. di wilayah Kabupaten Tabalong, jelasnya.
Seperti diketahui, lanjutnya, dalam hal ini untuk ruang lingkup pengembangan jasa konstruksi Kabupaten Tabalong sebagai pembina adalah Bupati Tabalong, sedangkan untuk sekretariat ruang lingkup operasional berada pada Dinas PUPR dalam hal ini Kepala Dinas. Pelayanan PUPR Tabalong.
“Kedepannya, selama ini banyak kendala yang kami alami terhadap pembinaan ini, dikarenakan masalah kurangnya koordinasi dengan pihak penyedia jasa konstruksi terkait dengan tenaga kerjanya, karena dalam pelaksanaan jasa konstruksi selama ini tenaga kerja pada pihak dinas Penyedia belum terdata secara tertib karena tenaga kerja konstruksi yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong tidak hanya terdiri dari masyarakat di Kabupaten Tabalong, tetapi juga di luar wilayah Kabupaten atau Kabupaten Tabalong,” jelasnya.
Hingga saat ini tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Tabalong berdasarkan hasil input pendaftaran yang dilakukan pada Januari 2023 mencapai 70 orang, dan itu hanya untuk penyedia jasa atau jasa konsultasi.
“Sebenarnya untuk konstruksi jasa konstruksi tidak menutup kemungkinan bagi ASN sebagai pengguna agar ASN dapat memahami terkait regulasi jasa konstruksi sebagaimana tertuang dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dimana terdapat permasalahan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dibingkai atau diakomodir oleh peraturan tersebut,” jelasnya.
Bidang jasa konstruksi pada Dinas PUPR Tabalong sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) terkait dengan struktur organisasi yaitu bidang jasa konstruksi dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) adalah terkait dengan kebijakan jasa konstruksi dimana kebijakan di bidang tersebut terkait dengan peraturan dan pembinaan di lingkungan Pemkab Tabalong,” pungkasnya.