KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pentingnya pemahaman bagi pendata menjadi salah satu alasan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi dan bimtek verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi pendata desa pada tahun 2022.
Plt Kepala Dinas Sosial HSU, Muhammad Zaky Mubarak mengatakan, terkait verifikasi dan validasi DTKS, pihaknya sudah memiliki atau mengacu pada instrumen studi kelayakan penerima bansos.
“Agar nantinya jika memang salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memenuhi syarat atau sudah mampu, maka bisa dianggap lulus atau mandiri, dan juga dalam pendataan desa ini kita mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Terpadu. Pengelolaan Data Kesejahteraan Sosial,” kata Zaki di hadapan para camat, lurah, lurah, dan pendata desa se-HSU, di aula Idham Chalid, Kamis (8/12/2022).
Selain itu, diakuinya, hasil verifikasi dan validasi pada 2022 berpotensi mengubah data. Dimana penduduk yang terdaftar atau masuk dalam DTKS saat ini mengalami peningkatan kesejahteraan.
Baca juga: Mengungkapkan! Pelempar Bayi di Trikora Banjarbaru, Dibuang Setelah 4 Hari Melahirkan
“Kemungkinan untuk menampung nanti warga yang sudah memenuhi syarat untuk dicatat tapi selama ini belum menjadi bagian dari DTKS, sehingga kesempatan saat ini masih memungkinkan untuk mengikutsertakan mereka yang dianggap layak dalam DTKS,” terangnya.
Sementara itu, saat membuka kegiatan, Pelaksana Tugas (Pj) Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah menilai kegiatan ini merupakan langkah awal dalam upaya peningkatan kapasitas, pemahaman dan kemampuan para pendata desa pada tahun 2022.
“Sehingga diharapkan ke depan para enumerator mampu melaksanakan tugas pendataan di lapangan dengan baik dan sungguh-sungguh, yang juga kami harapkan akan menghasilkan data yang benar-benar valid,” ujarnya.
Ia menambahkan, diperlukan kerjasama antara asesor desa dengan kepala desa dan pihak terkait untuk mendapatkan validasi data yang akurat.
“Sehingga seluruh aparatur di desa sebagai ujung tombak Pemkab HSU harus terbuka dan ikhlas menerima para asesor ini, yang tentunya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: DPC IWAPI HSU Periode 2022-2027 Dilantik
Suria lebih lanjut berharap melalui integrasi data kesejahteraan sosial dapat dijadikan acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, melalui jenis bantuan DTKS yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). ), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mempelajari.
“Mengingat pentingnya fungsi DTKS, maka petugas pendataan harus melakukan pendataan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan tidak boleh hanya pendataan di kantor desa, tetapi harus turun ke lapangan untuk mendapatkan data update atau terbaru,” ujarnya. menyimpulkan. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : Tuhan
Editor : bie
Dilihat
5
Terkait