Ketakutan mencekam Husaini (54 tahun). Warga Desa Purut, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin mengaku trauma karena dijemput paksa oleh aparat kepolisian yang diduga dari Polsek Bungur, Polsek Tapin.
DEMI keselamatan diri, Husaini didampingi kuasa hukumnya, Supiansyah Darham pun melapor ke Polda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (6/1/2023).
Ia mengatakan, pada Kamis (5/1/2023) dirinya dijemput paksa oleh seorang anggota polisi bersama 3 orang tanpa busana dinas. Kemudian dibawa ke Polsek Bungur dan dikonfrontasi dengan pemilik counter handphone (HP).
“Awalnya tahun 2021 saya membeli ponsel baru seharga Rp 2,2 juta. Kemudian tahun 2022 membeli ponsel bekas dengan tipe dan merk yang sama di konter seharga Rp 1,45 juta,” ujarnya.
BACA : Terbukti Mencabuli Istri Siri, Seorang Polisi Disanksi Pindah Jabatan dan Penundaan Pendidikan Gaji
Ternyata setelah dua bulan, HP bekas tersebut dijual kembali ke counter seharga Rp 1,25 juta, namun box HP yang diserahkan ditukar dengan box HP yang baru, kata Husaini kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (1/6). /2022 ).
Seiring berjalannya waktu, HP bekas dengan box HP yang baru dibeli oleh orang lain. Ponsel itu kemudian menghilang, hingga dilaporkan ke polisi. “Berdasarkan penelusuran nomor registrasi di kotak HP, tentu saja HP itu ada di tangan saya. Atas dasar itu, saya dijemput paksa oleh polisi,” kata Husaini.
BACA JUGA: Budak Narkoba Nyanyi Seret Petugas Polsek Tanbu Ternyata Pengedar Sabu
Kuasa hukum Husaini, Supiansyah Darham, mengungkapkan kliennya dituding sebagai makelar. Bahkan, jelasnya, kliennya membeli ponsel di konter ponsel dengan didukung bukti transaksi berupa struk pembelian. “Untuk beberapa alasan, klien saya dijemput paksa tanpa ada surat undangan atau klarifikasi apapun,” kata advokat senior ini.
Menurut Supiansyah, kedatangan klien ke Polda Kalsel untuk meminta perlindungan hukum. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus yang direkayasa.
BACA JUGA: Tak Hanya di Banjarmasin, Oknum Polisi Penjambret Motor Beraksi di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru
“Kalau polisi mau melakukan penyelidikan dan penyidikan, silakan! Tapi dengan prosedur yang benar, jangan asal jemput,” ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar itu.
Dijelaskan Supiansyah, Husaini dijemput paksa layaknya pejabat, kemudian diinterogasi seolah dipaksa mengaku sebagai kolektor barang curian.
“Padahal, jelas klien saya tidak melakukan itu. Hingga akhirnya klien saya dipulangkan pada Kamis (5/1/2023) malam sekitar pukul 23.00 WITA. Namun ternyata hari ini (Jumat, 1/6/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WITA, mereka diminta datang lagi ke Polsek Bungur,” kata Supiansyah.
BACA JUGA: Pelanggaran Kode Etik Berat, 13 Polisi Diberhentikan Sepanjang 2021 di Polda Kalsel
Jadi, kata Supiansyah, jika klien tak kunjung datang, polisi mengancam akan menjemputnya lagi. Advokat ini mengatakan, kasus yang dihadapi kliennya hanya sebagai pengaduan pidana, karena bukan pelaku yang tertangkap basah.
“Seharusnya dalam prosedur, periksa dulu pemilik loket ponsel dan saksi-saksi lainnya. Kemudian, panggil atau klarifikasi dengan baik. Tanpa ada pembicaraan, hari ini rencananya juga akan dijemput paksa, apalagi klien saya mau ditahan tanpa prosedur,” pungkas Supiansyah.(rekam jejak)