Tim Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menangkap seorang guru di Banjarmasin yang memaksa siswanya memproduksi konten video asusila dengan melakukan hubungan seks menyimpang sesama jenis.
“Tersangka berinisial MPH (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto di Banjarmasin, Selasa.
Adapun korban yang melapor berinisial NR, seorang pelajar laki-laki yang masih di bawah umur, dia bersama orang tuanya datang ke Polda Kalsel.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, kata Suhasto, ada puluhan video adegan asusila yang dilakukan pelaku dan korban sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.
Adapun modus operandinya, awalnya pelaku yang merupakan guru honorer di Sekolah Dasar (SD) sekaligus guru les itu menyewa jasa “prank” dengan akun bernama Jasmine di Telegram untuk melakukan video call sex (VCS) dengan korban.
Setelah kegiatan VCS terekam dan dikirimkan kepada pelaku oleh layanan Prank, kemudian video tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengelabui dan mengelabui korban.
Lebih lanjut, pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang akan mendistribusikan rekaman VCS yang dibuat oleh korban.
Alhasil, korban yang diancam akan menyebarkan video tersebut selalu menuruti keinginan akun yang meskipun milik pelaku dengan membuat beberapa lagi video asusila bersama pelaku.
Suhasto menyebut tidak ada motif keuntungan ekonomi dari apa yang dilakukan pelaku.
Namun, murni hanya orientasi seksual yang menyimpang sehingga ingin mendapatkan kepuasan pribadi dari berhubungan seks dengan laki-laki.
Bahkan dari hasil penyelidikan polisi diduga ada beberapa korban lain yang juga masih di bawah umur namun tidak melaporkannya.
“Kami ingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan interaksi anaknya, termasuk saat kegiatan belajar, karena kasus seperti ini rawan terjadi,” ujar Suhasto.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suhasto juga menyebut adanya ancaman pidana tambahan berupa hukuman kebiri yang pantas bagi tersangka karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap lebih dari satu anak dan menggunakan kekuasaannya sebagai guru yang dengan mudah menipu murid-muridnya.