Diperkirakan ada 540 calon anggota legislatif (Caleg) yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Tabalong.
Ketua KPU Tabalong Ardiansyah mengatakan angka itu bisa terwujud jika parpol menggunakan 100 persen hak calegnya.
“Kami hitung di Tabalong ada 18 parpol dengan kuota 30 kursi yang diperebutkan. Jika menggunakan hak caleg 100 persen, dipastikan ada 540 caleg yang mendaftar untuk mengikuti pilkada di Pilgub. Tingkat Kabupaten Tabalong,” jelasnya saat rapat koordinasi pencalonan calon anggota DPRD tingkat Kabupaten Tabalong untuk Pilkada 2024 di gedung pusat informasi pembangunan, Jumat. (28/4).
Ardiansyah mengatakan, proses pengumuman penerimaan balon sudah dilakukan sejak 24 hingga 30 April 2023.
“Ini masih dalam proses, nanti proses selanjutnya tanggal 1 sampai 14 Mei akan mengajukan bakal calon, persyaratannya harus dipenuhi dan lengkap, kalau tidak lengkap akan dikembalikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu pihaknya telah mengundang seluruh instansi terkait dalam rangka penyamaan persepsi tentang syarat dan ketentuan pencalonan caleg DPRD.
“Ini merupakan tindak lanjut surat KPU RI yang memerintahkan KPU kabupaten untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan banyaknya persyaratan calon yang harus dipenuhi oleh para peserta.
“Syaratnya antara lain KTP yang masih berlaku, bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan lulus, surat pengunduran diri kepala daerah atau direktur, sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak didakwa melakukan tindak pidana dan lain sebagainya. “jelas Ardi, sapaan akrabnya.
Melalui rapat koordinasi ini, pihaknya bisa mendapatkan informasi agar nantinya tidak salah mengambil keputusan.
“Informasi yang disampaikan nantinya akan menjadi bahan kami untuk mengambil kebijakan dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta atau calon anggota legislatif di Tabalong,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 26 April lalu, pihaknya juga menggelar rapat koordinasi serupa dengan 18 partai politik dan beberapa instansi terkait langsung.
“Sesuai arahan KPU provinsi, itu sudah kami laksanakan agar proses pengajuan mekanisme alur pencalonan ini benar-benar bisa diterima dan menjadi persepsi yang sama,” ujarnya.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi kekeliruan atau perbedaan pemahaman antara KPU sebagai penerima dan partai politik sebagai pihak yang mengajukan calegnya, terutama terkait persyaratan menjadi caleg tahun 2024,” pungkas Ardi.