Seorang pria berinisial MF (50), warga Desa Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditangkap polisi setelah melakukan ancaman menggunakan senjata mainan.
MF diamankan petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai pada Jumat (6/2/2023) di jalan pabrik semen Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.
“MF ditangkap terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap korban berinisial INY (35), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong,” ujarnya.
Ancaman yang terjadi di jalan Trans Kalsel-Kalimantan Timur Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak itu bermula saat INY dalam perjalanan pulang ke rumah istrinya menggunakan sepeda motor.
Dijelaskan Sutargo, setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba ada truk yang menyalip dan mendorong INY hingga terjatuh ke rerumputan.
Tak terima dengan permintaan tersebut, INY mengejar truk tersebut dan melemparkan sebuah benda ke kaca depan mobil.
Baca Juga: Sempat Buang Sabu dan Lari ke Hutan, Pemuda Asal Tabalong Ini Ditangkap Polisi
Baca Juga Usai Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Tabalong
“INY terbangun dan bergegas mengejar truk tersebut dan melemparkan 1 buah kayu jamu yang dibawanya saat itu dan menghantam kaca depan mobil hingga pecah,” jelasnya.
Kemudian sopir truk langsung mengejar INY dan terjepit ke belakang hingga terjatuh untuk kedua kalinya dengan jarak sekitar 50 meter dari jatuhan pertama.
Setelah itu, pelaku MF turun dan mendekati INY sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol sambil mengatakan “bahan peledak Ikam”.
“MF langsung mencengkeram tangan kanan INY dan menunjuk ke arahnya menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol,” ujarnya.
Kemudian MF memukul INY sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanannya sambil memegang benda yang menyerupai senjata api jenis pistol ke kepala kiri INY yang saat itu menggunakan helm.
Selanjutnya, INY mengambil paksa ponsel INY sebagai jaminan untuk mengganti kaca mobil truk yang dikendarainya.
“INY bilang kalau punya uang, INY bisa bawa HP-nya ke pabrik semen di Desa Seradang, setelah itu langsung keluar dari TKP,” jelas Sutargo.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 KTP atas nama MF, 1 pistol mainan jenis warna Silver.