Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalsel melalui Bagian Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen memantau Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan yang berlokasi di Jalan Pramuka Banjarmasin, Senin (29/5/2023).
Kepala Pemberdayaan Kelembagaan dan Konsumen Andi Lizar mengatakan, kegiatan ini juga merupakan silaturahmi terkait penempatan kantor baru yayasan.
“Sekaligus meminta dokumen terbaru, karena tugas kami memastikan YLK di Kalsel harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut data yang dimilikinya, lanjut Andi, di Banjarmasin ada dua YLK, satu Banjarbaru, satu Barito Kuala, Tanah Bumbu dan satu Hulu Sungai Utara.
“Hanya saja kami belum tahu dari segi keaktifan mereka, karena mereka sudah lama tidak melapor, dan itu tugas kami untuk memantau di sana, apakah mereka masih aktif atau tidak,” imbuhnya.
“Seharusnya sesuai ketentuan peraturan Menteri Perdagangan, mereka harus menyampaikan laporan kegiatannya setiap enam bulan sekali,” lanjut Andi.
Untuk itu, pihaknya mempersilakan pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen atau menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang juga disebut Lembaga Perlindungan Konsumen Swasta (LPKSM) untuk menyampaikan laporan secara berkala.
“Kami menghimbau agar rajin menyampaikan laporan kegiatan secara rutin ke Disdag Kalsel, agar kinerja mereka bisa kami pantau,” pintanya.
Sementara itu, Ketua YLK Intan Kalimantan Fauzan Ramon mengungkapkan, yayasan yang dipimpinnya sudah hampir 15 tahun berdiri, dan sudah bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan pemerintah pusat.
“Anggota kami disini terdiri dari akademisi, media, dan disiplin ilmu lainnya, sehingga YLK Intan Kalimantan benar-benar membela kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Fauzan juga mencontohkan permasalahan yang dihadapi masyarakat, seperti kredit macet.
“Ada yang mengaku organisasi konsumen di Kalimantan Selatan (namanya tidak akan saya sebutkan) menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, lalu mereka mengumpulkan/meminta dana kepada konsumen yang bermasalah, misalnya Rp di kabupaten/kota. Lalu saya tanya Departemen Perdagangan apakah terdaftar, kalau tidak terdaftar sebenarnya tidak boleh,” ujarnya.
Dijelaskannya, tujuan didirikannya YLK adalah untuk melihat permasalahan yang dihadapi. Jika tidak dapat ditangani, dapat ditindaklanjuti dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Karena di Kalsel ada BPSK, terdiri dari beberapa komponen yang tergabung, baik dari YLK, pelaku usaha, maupun pemerintah, dan tidak dipungut biaya,” tegas Fauzan.
Ia juga menegaskan, YLK Diamond Kalimantan miliknya sudah terdaftar di Departemen Perdagangan dan Kementerian.
“Kita punya akta notaris, struktur kepengurusan juga ada, bahkan sekarang kantor baru juga ada,” ujarnya.