Amuntai, InfoPublik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Hulu Sungai Utara (HSU) turut mensukseskan pencegahan stunting yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten HSU, melalui program Anak Asuh Stunting (BAAS).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU menyerahkan bantuan berupa sembako dan uang kepada keluarga anak stunting di Aula Disdikbud, Rabu (15/2/2023).
Sebanyak 10 anak stunting akan mendapatkan bantuan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama enam bulan ke depan.
“Setiap anak mendapat bantuan Rp 15.000 per hari dan langsung diberikan selama dua bulan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU Jumadi.
Jumadi mengatakan, pendampingan para bapak untuk mengadopsi anak stunting diberikan selama 6 bulan sejak Januari hingga Juni 2023.
Ia menjelaskan, program BAAS akan memberikan Makanan Tambahan (PMT) bagi anak stunting yang akan dilaksanakan, didampingi dan dipantau secara berkesinambungan selama enam bulan ke depan.
Bantuan yang diberikan untuk anak stunting tersebut berasal dari seluruh pegawai Disdikbud dan sejumlah guru SMP, SD, dan TK. Bantuan juga dikumpulkan dari para donatur di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Koordinator Kecamatan (Korwil) dan perangkat desa berupa sembako untuk anak-anak, seperti beras, susu dan telur.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU sebelumnya telah berkoordinasi dengan BAAS dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dalam rangka pelaksanaan BAAS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU.
“Mudah-mudahan nanti bisa terkumpul lebih banyak donasi agar anak-anak stunting bisa terpenuhi kebutuhannya secara optimal,” harapnya.
Sementara. Pasi Kodim 1001 HSU-BLG, Letda Inf Mulyanto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU yang bergerak cepat dalam mendukung kegiatan penanggulangan stunting.
“Kami yang merencanakan program ini ternyata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selangkah lebih cepat dalam menangani percepatan (penurunan) stunting, ini luar biasa,” ujar Mulyanto.
Ia mengatakan, sudah ada beberapa usulan bantuan anak stunting yang diharapkannya bisa segera terealisasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (Kabid) Vivi Suprihati mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dipercaya sebagai koordinator pelaksana.
“Kami bekerja sama dengan Kepala Kodim 1001 HSU-BLG selaku BAAS di HSU untuk mencapai tujuan percepatan penurunan stunting,” ujar Vivi.
Vivi berharap bantuan sembako yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU sesuai dengan kebutuhan gizi anak stunting, sehingga anak stunting dapat merasakan manfaatnya. (Diskominfosandi/Yudi/Rizki/ricky)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id