Disdukcapil Kabupaten Balangan digeruduk oleh masyarakat yang ingin menyelesaikan administrasi penduduk terkait pendaftaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Disdukcapil, Hifziani menyatakan bahwa kegiatannya saat ini sangat ramai, sejak seminggu yang lalu karena masyarakat ingin melengkapi berkas mereka menjadi BPD di desa mereka. Dia juga mengatakan bahwa kegiatan ini akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan karena batas waktu pengajuan akhir adalah tanggal 10 Juni 2023 mendatang.
BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi sebagai wakil rakyat desa, mengkaji dan menampung aspirasi masyarakat desa, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat desa. Oleh karena itu, pendaftaran BPD menjadi hal yang penting bagi masyarakat desa.
Untuk menjadi calon anggota BPD, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, calon anggota BPD harus memiliki nilai bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dan berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
Syarat lain yaitu pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, bukan sebagai perangkat pemerintah desa, bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD dan membuat surat lamaran, wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis, bertempat tinggal di wilayah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa, dan bagi aparatur sipil negara yang mencalonkan diri sebagai calon anggota BPD atau dicalonkan melalui mekanisme musyawarah harus mendapatkan izin dari Kepala Instansi bersangkutan serta bersedia berhenti sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Calon anggota BPD yang ingin mendaftar harus mengajukan surat lamaran tertulis lengkap dengan persyaratan yang telah ditentukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan dokumen asli ke panitia, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan dokumen asli ke panitia, surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku, surat izin dari kepala Instansi yang bersangkutan bagi calon yang berasal dari aparatur sipil negara atau pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa, daftar riwayat hidup bakal calon anggota BPD, surat izin tertulis dari atasan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa, surat pernyataan yang menyatakan permohonan pendaftaran calon anggota BPD dan bersedia bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan, bersedia mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi calon anggota BPD bagi yang berasal dari perangkat desa, bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, apabila terpilih menjadi anggota BPD sanggup dan bersedia berdomisili di desa tersebut, dan berkomitmen terhadap nilai sosial budaya berdasarkan hak asal usul desa tersebut.
Rio Dirgantara Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa menuturkan bahwa para calon anggota BPD harus mengikuti seluruh tahapan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, calon anggota BPD harus membaca dan memahami seluruh persyaratan sebelum mendaftar.