BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN AH (22), pria kelahiran Halong, Kabupaten Balangan, akhirnya harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Ia ditangkap anggota Polsek Halong setelah terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu di Distrik Halong, Kabupaten Balangan.
Penangkapan AH bermula dari informasi masyarakat bahwa warga Kecamatan Halong kerap melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Halong, Ipda Bambang Surya memerintahkan Satreskrim Polres Halong, Aipda Ruslan bersama anggota Satreskrim Polsek Halong dan Satuan Intel Polsek Halong untuk melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima.
Baca juga: Simpan paket sabu di bantal leher di jok mobil, residivis narkoba di Tabalong diamankan polisi
Baca juga: Pria asal Jakarta ini tega memukul wajah dan kepala ayah kandungnya yang diduga mengonsumsi sabu
Hasil pemeriksaan, kata Ipda Bambang, menyatakan benar adanya jual beli narkotika jenis sabu di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
“Selanjutnya Sat Intel Polsek Halong dan anggotanya melakukan isolasi di Desa Mantuyan dan mencurigai seorang laki-laki yaitu AH,” kata Ipda Bambang, Jumat (6/1/2023).
Pihaknya pun membuntuti AH dan melakukan penyergapan tepatnya di jalan yang terletak di Desa Halong RT 003 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
Barang-barang tersebut ditemukan di bawah pijakan kaki sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan DA 6080 YAB yang dikendarai AH.
AH kemudian dibawa ke Mapolsek Halong untuk diproses lebih lanjut.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kabid Humas Polres Balangan, Ipda Piktrus menjelaskan, AH menjalani proses hukum yang berlaku karena perbuatannya yang melakukan tindak pidana.
Baca juga: Isap Sabu di Malam Tahun Baru 2023, Pria 26 Tahun Ini Dibawa Polisi ke Polsek Aluh-aluh
AH dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,05 gram. Serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6080 YAB.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)