Pasca berdirinya Pos Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Hari Raya Keagamaan atau Pos THR tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin menerima dua pengaduan dari pegawai terkait keterlambatan pembayaran THR.
Laporan diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin setelah H -7, ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Fauziah saat dikonfirmasi beritapembaruan.id, Rabu 19 Maret 2023.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan memuat 7 butir ketentuan dan 3 poin petunjuk pelaksanaan.
Butir 7 ketentuan dalam Surat Edaran itu menyebutkan THR keagamaan harus dibayar lunas dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Disnaker Tapin Hj Fauziah mengungkapkan, pihaknya menerima aduan atau laporan pertama dari pekerja PT Gapara, perusahaan subkontrak jasa pengamanan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) dimana dengan batas waktu sesuai tanggal yang ditentukan terkait pembayaran THR mereka (pekerja) belum menerimanya.
“Laporan dari pekerja PT GAPARA masuk ke Posko (Disnaker) kami yaitu pada Senin, 17 April 2023,” ujarnya.
Kemudian, laporan kedua dari pekerja PT Waskita yang mengerjakan proyek Irigasi Bendungan Tapin dan laporan tersebut masuk pada Selasa 18 April 2023.
Kemudian setelah petugas kami (Disnaker) berkoordinasi dengan manajemen kedua perusahaan tersebut (PT Gaoara dan PT Waskita) maka hasil akhir semua terselesaikan.
“Alhamdulillah, laporan terakhir yang kami terima dari pekerja PT Gapara telah dibayarkan pada Senin (17/4/2023), atau sore hari setelah pekerja melaporkan hal tersebut,” jelasnya.
Sedangkan untuk pekerja PT Waskita, kata Hj Fauziah, laporan terakhir dari mereka (pekerja) THR-nya telah dibayarkan perusahaan pada Selasa (18/4/2023) kemarin.
“Jadi dari dua laporan tadi semuanya clear tidak ada masalah lagi,” terang Kepala Disnaker Tapin itu.
Kadisnaker Tapin mengatakan Posko THR akan didirikan hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan pihaknya akan segera memproses setiap laporan yang masuk.