Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, BR (32), tak bergerak saat ditangkap Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Warga Jalan Pandan Sari, Desa Sungai Pandan Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan itu diamankan di kediamannya oleh petugas, Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 20.30 WITA.
Barang bukti yang diperoleh adalah 1 pipet kaca di dalamnya terdapat dugaan residu sabu yang telah diparut dengan berat bersih 0,013 gram.
Kemudian 1 bong plastik disambungkan dengan 2 sedotan plastik, korek api biru, 2 timbangan digital warna silver, 1 kantong plastik hitam.
Selain itu, 1 kotak kecil yang sudah ditempel, 1 sendok transparan, 1 bungkus plastik klip piper ukuran sedang, 1 handphone lengkap dengan sim card dan notebook.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasihumas, AKP Momo Jon Rodok, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023), membenarkan penangkapan terhadap pelaku BR yang diduga melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek HSU untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terungkapnya perbuatan para pelaku bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres HSU.
Selanjutnya, jajaran Satuan Narkoba Polres HSU menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku, Jumat (3/3) malam.
Pelaku BR yang tidak menyangka akan kedatangan sejumlah oknum polisi, tak bisa berbuat banyak dan ditangkap.
Selain itu, saat itu polisi juga menemukan sebuah pipet kaca yang diduga mengandung sisa sabu yang telah diparut dengan berat bersih 0,013 gram.