Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara telah menetapkan dua tersangka kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor Samsat Amuntai.
KEDUA tersangka adalah AY mantan Kepala Desa Pakapuran, dan MA yang merupakan lembaga penilai atau penilai pengadaan tanah.
Penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan HSU, terkait lembaga appraisal atau penilai untuk pengadaan tanah ini, menjadi pertanyaan kuasa hukum MA, M Sabri Noor Herman.
BACA: Usai Pemeriksaan Maraton 5 Jam, Tersangka Kasus Samsat Amuntai Langsung Ditangkap Kejaksaan HSU
Pengacara senior ini mengatakan, Mahkamah Agung ditunjuk oleh Pemprov Kalsel untuk menilai pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Hulu Sungai Selatan, dan hasil penilaian tersebut sudah diserahkan ke Kalsel. Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa hasil lembaga penilai bukan merupakan keputusan panitia pengadaan tanah, melainkan hanya pedoman bagi mereka untuk melakukan pengadaan tanah.
“Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara menetapkan MA sebagai tersangka dan menahannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan klien kami tidak terlibat dalam pembebasan tanah dan hanya mendapat kontrak penilai Rp. 20 juta,” ujarnya, Minggu (11/12/2022).
“Seharusnya, kalau dianggap merugikan keuangan negara, maka yang harusnya yang melepaskan tanah itu yang dijadikan tersangka, bukan tim penilai. Kecuali selama pemeriksaan ada temuan dana mengalir ke tim penilai pengadaan tanah, mungkin bisa saja dijadikan tersangka, tapi sejauh ini tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” lanjutnya.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penanganan dengan keluarga penjamin dan Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kajari HSU,” jelasnya.
BACA JUGA: Usut Dugaan Mark Up, 2 Tersangka Pengadaan Tanah Samsat Amuntai Langsung Diperiksa Kejaksaan HSU
Untuk memperjuangkan hak MA, agar tidak terjadi ‘Abuse of Power’, tim hukum akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Ini sangat riskan, jika lembaga penilai bisa ditahan, mungkin ke depan lembaga penilai ini takut melakukan penilaian pembebasan tanah di masa mendatang,” kata M Sabri Noor Herman.
Diketahui, MA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah diperiksa secara marathon selama 5 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, pada Selasa 15 November 2022.
MA diduga terlibat dugaan mark up atau penggelembungan harga tanah di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara. Mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000 dari pagu anggaran proyek sebesar Rp 3.390.720.000 untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai.(rekam jejak)