BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU – Berbekal baju dokter (scrub suites) dan aplikasi jodoh online, CRW (30) berhasil mengelabui warga Kabupaten Tapin hingga menguras uang ratusan juta rupiah dari korban.
Kejadian berawal dari perbuatan pelaku pada Oktober 2022 yang menjalin hubungan dengan korban, IK (35), warga Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui aplikasi online dengan mengaku sebagai dokter.
Melalui komunikasi intens yang berpindah ke Whatsapp, korban terbuai untuk mempercayai pengakuan pelaku sebagai dokter dan tertarik untuk menikah dengannya. Terakhir, pacaran jarak jauh.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku datang dari Bekasi untuk tinggal di kediaman korban di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Sedangkan korban kabur ke rumah temannya karena statusnya belum menikah.
Baca juga: Aksi di Desa Halubau Ambuyang Balangan, Pencuri Walet Ini Ditangkap Anggota Polsek Paringin
Baca juga: Pemulangan 3 jenazah TKI yang meninggal dunia di Kotabaru menjadi tanggung jawab perusahaan
Baca juga: Sopir Diduga Ngantuk, Truk Muat Semen Jatuh di Binuang Tapin
Kapolsek Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, di kantornya sejak awal pacaran pelaku mulai meminta dikirimi uang dengan dalih sejumlah keperluan.
“Sampai akhirnya terkumpul sekitar Rp 206 juta dari 74 transaksi, sejak November 2022 hingga awal Maret 2203,” terang Kapolri.
Merasa tidak ada kejelasan dan tidak ada niat untuk kembali, akhirnya korban yang berstatus PNS melapor ke Polsek Binuang pada 7 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang merupakan duda beranak satu ini juga ditangkap dalam kasus yang sama yakni di Karang Anyar dan mendekam di penjara selama satu setengah tahun.
Baca juga: Rencana berkunjung ke Kalimantan Selatan, Presiden Joko Widodo akan makan di RM Kampung Kecil, Kota Banjarbaru
Baca juga: Kunjungan Ojol Massal Kantor Aplikator di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, Sampaikan 8 Tuntutan
Baca juga: Update Longsor di Bogor, Rabu 15 Maret 2023 Dini, 2 Warga Meninggal, 4 Masih Pencarian
Pengakuan pelaku, setelah keluar dari penjara untuk kasus pertama, ia sempat bekerja sebagai operator parkir. Tapi itu tidak berlangsung lama dan berhenti.
“Saat itu saya bingung tidak punya pekerjaan dan akhirnya mencoba menggaet korban lagi lewat aplikasi,” kata pelaku dokter gadungan ini di Polres Tapin.
Masih dari penuturannya, setidaknya ada enam korban serupa di wilayah berbeda, yakni di Tegal, Batang, Semarang, dan Binuang.
Total uang yang ia peroleh dari praktik penipuan ini ditaksir mencapai Rp 268 juta.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kelayan di Banjarmasin Cari Jual Sepeda Linda di Marketplace
Baca juga: Satu Keluarga Badut Asal Banjarmasin Ditangkap Satpol PP HST Karena Bikin Resah
Baca juga: Kepala Terkoyak, Korban Kecelakaan di Bawahan Selan Kabupaten Banjar, Meninggal di Rumah Sakit
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Bahkan tidak menutup kemungkinan ia juga akan dikenakan ITE atau transaksi elektronik.
Terkait kejadian tersebut, Kapolres Tapin mengimbau kepada masyarakat jika ada yang juga menjadi korban penipuan oleh pelaku CRW bisa segera melapor.
“Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mempercayai seseorang, apalagi hanya melalui media sosial,” kata Ernesto.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)