Bareskrim Polres Tapin berhasil mengamankan seorang dokter kecantikan gadungan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tapin. Insiden itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan tersangka.
Korban berinisial MRD mengalami luka di wajah dan hidungnya karena disuntik cairan tak dikenal oleh tersangka bernama Jumadi.
“Tersangka menyuntikkan cairan berwarna kuning ke hidung dan dagu korban sebanyak empat kali, sehingga menyebabkan hidung dan dagu korban bernanah serta badan pegal-pegal dan sakit kepala.
dan penglihatan kabur sampai sekarang,” kata Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, Rabu (7/5/2023).
Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan praktik memperbesar payudara dan memperbesar alat kelamin pria serta untuk mempertajam.
mancung hidung dan dagu selama kurang lebih 2 (dua) tahun dari tahun 2020 sampai sekarang di tahun 2023. Hal ini membuat korban merasa percaya diri untuk mempercantik dirinya kepada tersangka.
“Tersangka berpromosi melalui aplikasi WhatsApp kepada teman-temannya serta ke warung-warung di sekitar kawasan Candi Laras Utara yang didatangi tersangka.
yang juga merupakan wilayah tempat tersangka beroperasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, alat yang digunakan tersangka dalam melakukan praktik tersebut berupa jarum suntik, spuit, cairan silikon, cairan
lidocaine hclmonohydrate, kaplet Asam Mefenamat 500 mg dan Samquinor Ciprofloxacin Hc1 500.
Sedangkan proses tersangka menyuntikkan cairan silikon ke tubuh korban, pertama pelaku menyiapkan alat suntik yang berisi 2 (dua) ml obat silikon, kemudian disuntikkan ke tubuh korban, kemudian untuk proses kedua tersangka menyuntikkan tersangka. jarum suntik yang berisi cairan lidokain hclmonohydrate
“Tersangka dalam hal menyuntik filler hidung agar mancung dan dagu mancung,” ujarnya.
Akibat disuntik cairan berbahaya, wajah korban mengalami kerusakan pada bagian hidung dan dagu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran dan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Energi
Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)