Chandra Rizki Wahyudi duduk mendengarkan hakim dan jaksa membacakan putusan atas kasusnya. Dalam persidangan ini, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagai dokter gadungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Adi Fakhrudin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha menjelaskan, terdakwa divonis empat tahun penjara. “Hukuman dikurangi penuh selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap dalam tahanan,” katanya.
Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa tidak terima. Mencoba mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Namun Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri Ibu Grhady Dwi Hartanti masih memikirkan upaya banding yang diajukan terdakwa,” jelasnya.
Begitu kasus ini terungkap pada awal Maret lalu, muncul korban lain. Ternyata ada 18 korban dari dokter penipu ini. Tersebar di lima provinsi. Mulai dari Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Bali.
Seorang korban dari luar daerah yang diwawancarai Radar Banjarmasin melalui chat WhatsApp, berinisial AM, mengaku sengaja mengirimkan karangan bunga ke Polsek Binuang. “Kami semua korban yang berada di Pulau Jawa berkoordinasi untuk mengirimkan karangan bunga ke Polres Binuang,” ujarnya, 13 April lalu.
Karangan bunga tersebut merupakan apresiasi dari korban atas kinerja kepolisian. “Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” harapnya.
Modusnya, Chandra berkenalan dengan IK melalui media sosial Bumble atau dating app pada Oktober 2022. Korban mengaku berprofesi sebagai dokter. Sejak saat itu, ia gencar berkomunikasi melalui aplikasi tersebut. Bahkan untuk beralih ke WhatsApp.
Setelah merasa nyaman satu sama lain, akhirnya mereka memutuskan untuk menjalin hubungan jarak jauh. Alasan IK tertarik dengan pelaku karena profesinya sebagai dokter. “Baru 5 hari pacaran, ternyata niat buruk pelaku sudah mulai dilakukan. Ia meminjam uang kepada korban,” jelas Kapolres Tapin yang saat itu masih berstatus AKBP Ernesto Saiser saat membongkar kasus tersebut. pada 15 Maret.
Padahal, perbuatannya benar-benar nekat, Chandra khusus datang ke Kabupaten Binuang untuk menemui korban. “Untuk meyakinkan korban, dia membawa baju dokter,” jelasnya.
Usai pertemuan itu, pelaku kerap meminjam uang kepada IK dengan berbagai alasan. Hingga ratusan juta transaksi dilakukan. “Transaksinya melalui ATM. Bahkan ada 11 akun yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” ujarnya.
Karena utangnya menumpuk, Januari 2023 lalu, IK berusaha menagih uang yang dipinjamnya. Ternyata pelaku hanya memberikan janji untuk kembali. “Bahkan ada janji menikahkan korban,” jelasnya.
Chandra Rizki Wahyudi (30) adalah warga Bekasi. Anggota Bareskrim Polri menangkapnya di Kantor BLPP Binuang, Selasa (7/3) lalu. Dari 18 korban di lima provinsi, jumlah kerugian bervariasi. Di Kabupaten Tapin, ada dua korban. Namun, hanya satu yang dilaporkan. Seorang perempuan berinisial IK (36) yang berprofesi sebagai PNS mengalami kerugian sebesar Rp 206 juta.