DPRD Badung menjadwalkan pemanggilan pengurus vila yang belum mengantongi izin pada April mendatang.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan dan Ketua Komisi II Gusti Lanang Umbara. Mendampingi sejumlah anggota DPRD, seperti Wayan Sugita Putra, Ketut Loka Astika, dan I Gusti Ngurah Sudiarsa. Selain itu hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas LHK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.
Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial (medsos) terkait adanya longsoran tebing. Dari hasil pengecekan, kata Ponda Wirawan, ternyata sesuai dengan kabar yang beredar selama ini.
Menurutnya, kontur tebing di lokasi tersebut berbeda dengan yang lain. Oleh karena itu memerlukan perawatan yang juga berbeda. “Tebing di sini tampak lebih tidak stabil. Kami berharap nantinya tim teknis seperti PUPR dan lain-lain lebih berhati-hati karena pengurusan izin tiap lokasi tentu akan berbeda. Apalagi yang dijual di sini adalah view laut dan tebing,” kata Ponda Wirawan.
Ia mengucap syukur, karena peristiwa tebing tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Namun, pihak terkait ditegaskan untuk lebih memperhatikan penanganan kawasan tebing di lokasi. Jika tidak segera diambil tindakan, dikhawatirkan akan menyebar ke akomodasi lainnya. Selain itu, dari hasil pemeriksaan izin terungkap sejumlah vila yang belum memiliki izin. “Kami dorong agar segera diurus,” ujarnya.
Selain itu, sistem pengolahan limbah juga mendapat sorotan. “Tidak boleh ada pembuangan limbah ke laut atau tebing. Instansi terkait juga harus hati-hati mengeluarkan izin,” kata Ponda Wirawan.
Selain itu, batas tebing juga menjadi perhatian. Seperti yang diketahui Ponda Wirawan, batas tebing berjarak sekitar 10 meter. “Jadi tidak boleh ada pembangunan. Karena apa? Karena pemerintah mengantisipasi longsor atau kejadian alam lainnya yang kita tidak tahu. Karena kita daerah rawan gempa. Ini peran pemerintah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara. Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut akan segera memanggil pengelola vila yang diduga tidak memiliki izin. “Kami akan panggil manajemen, kira-kira April mendatang,” ujarnya. *dar