Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hulu Sungai Selatan (HSS) Hulu Sungai Selatan (HSS) memfasilitasi pemaparan komitmen Persetujuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh PT. Barito Mega Karbonat.
Kepala Dinas HSS PMPTSP, Hj. Elyani Yustika, di Kandangan, Rabu, mengatakan, pihaknya yang memfasilitasi ekspose hari ini tentu sangat mendukung rencana kegiatan PT. Barito Mega Karbonat.
“Karena keberadaan investasi merupakan modal dasar, untuk terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, termasuk di daerah,” ujarnya, dalam keterangan di Aula Pelayanan HSS PPKBPPPA.
Dijelaskannya, dengan banyaknya investasi yang masuk ke suatu daerah tentu akan memberikan dampak positif, seperti menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, meningkatkan daya beli dan mengubah taraf hidup menjadi lebih baik.
Baca juga: Pemkab HSS raih tiga penghargaan sekaligus dari Kemenpan RB
Juga sehubungan dengan diterbitkannya persetujuan komitmen izin pemanfaatan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Hari ini kami mendengarkan paparan dari PT Barito Mega Karbonate, untuk rencana kegiatan yang akan dilakukan di wilayah Kabupaten HSS,” ujarnya.
Adapun kegiatan yang direncanakan yaitu upaya pemanfaatan kawasan, pemulihan lingkungan dan pengembangan wisata alam, pemanfaatan penyerapan dan penyimpanan karbon.
Selain itu, upaya pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, perlindungan dan pengamanan hutan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pemberdayaan dan kemitraan masyarakat, pembinaan masyarakat desa.
“Namun kami dari Dinas PMPTSP sebagai pengurus perizinan berharap apa yang akan dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga apa yang dilakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten HSS,” ucapnya.
Sekretaris Daerah HSS, H. M Noor, berharap melalui paparan ini dapat menjadi acuan atau gambaran, mengenai lokus investasi PT. Barito Mega Karbonat di Kabupaten HSS.
Baca juga: KemenkumHAM buka layanan bantuan
Nantinya dapat diperoleh masukan, saran dan rekomendasi untuk kesesuaian tata ruang kawasan izin usaha berupa pemanfaatan hutan.
“Bagi OPD terkait, kami berharap dapat menindaklanjuti kegiatan ini sebagaimana mestinya. Hal-hal yang diperlukan agar dapat dikoordinasikan bersama, seperti hal-hal teknis untuk keperluan perizinan yang dimaksud,” ujarnya.
Dan jika diperlukan tentunya bahan-bahan lain yang diperlukan untuk menjadi dasar dikeluarkannya izin tersebut dapat dimintakan.
Ia menambahkan, adanya kegiatan pemulihan lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dari PT. Barito Mega Karbonate dapat memberikan dampak positif bagi daerah.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023