BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin telah menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol (Minol) di hotel bintang dua.
Padahal sebelumnya izin penjualan Minol belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Ternyata izin yang diperoleh DPMPTSP melalui Online Single Submission (OSS).
Melalui aplikasi berbasis online yang terhubung langsung dengan pemerintah pusat, nampaknya para pengusaha tidak perlu lagi repot ke kantor perijinan untuk mengurus izin usaha.
Selain itu, OSS masih menjadi perdebatan di sejumlah daerah terkait peraturan daerah di Indonesia yang memiliki budaya berbeda.
Banjarmasin sendiri khususnya, sejak tahun 2015, Pemko Banjarmasin tidak pernah lagi mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol. Namun, dengan adanya sistem yang dibuat oleh Pemerintah Pusat semakin memudahkan setiap pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha.
Ini tentu saja perdebatan panjang, tapi seiring berjalannya waktu. Pemerintah daerah sudah mulai memberikan kelonggaran yang salah satunya juga dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada tahun 2022, DPMPTSP Banjarmasin telah mengeluarkan izin penjualan Minol untuk hotel bintang dua di kota seribu sungai.
Baca Juga: Minol Beredar di Bandarmasih Tempoe Doeloe? Satpol PP Tegaskan Asosiasi Tegas Terhadap Aturan
Baca Juga: Simpan 41 Minol di Bawah Lemari, Pemuda Asal Banjarbaru Diamankan Polsek Tabalong
Menurut Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Ari Yani, pihaknya menerbitkan izin tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin.
“Rekomendasi dari Disbudporapar sudah keluar. Jadi sudah berlaku sejak 2022,” ujarnya.
Lantas bagaimana dengan pengusaha Minol lainnya yang telah mendapatkan izin dari OSS?
Terkait hal itu, Ari Yani mengatakan, jika pengusaha lain ingin mendapatkan izin dari daerah, harus secepatnya mengajukan izin.
“Sebenarnya tidak sulit untuk mengajukan izin, tapi harus ada rekomendasi dari Disbudporapar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Iwan Fitriadi mengatakan, pelaku usaha penjualan minol menjadi salah satu objek retribusi di Disbudporapar.
Pasalnya, sejak 2016 pihaknya tidak pernah menarik pungutan untuk meningkatkan PAD di Banjarmasin.
Sehingga sejak tahun 2016 PAD dari Disbudporapar selalu nol dari sektor retribusi Minol. Untuk itu, sejak 2022, pihaknya mulai mencabut retribusi Minol di Banjarmasin.
“Selama ini kan nol? Dan tahun 2022, Rp 200 juta sudah masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, pada 2023, pihaknya sedang memproses administrasi sekitar Rp. 200 juta lebih untuk PAD di Banjarmasin.
“Jadi kurang lebih sekitar Rp 400 juta. Tapi sekarang yang benar-benar jelas adalah Rp 200 juta dari bar,” terangnya.
Menurut Iwan Fitriadi, PAD Rp 200 juta itu merupakan PAD yang ditarik dari retribusi miras di bar di dua hotel di Banjarmasin.
“Target realistis tahun 2023 sekitar Rp 400 juta,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Amran