Balangan, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTTK), melaksanakan Sosialisasi Nomor Indentif Kejuruan (Vin) dan Metodologi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2023, di Aula Balai Latihan Kerja Desa Mampari Batumandi, Rabu (8/2/2023).
Vin adalah nomor unik yang digunakan untuk verifikasi kelengkapan data Instansi Anda agar bisa masuk ke Instansi Pelayanan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sedangkan SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan jabatan yang dibebankan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris DPMPTSPTTK Balangan, Abdurrahman Arrahimi, dan dihadiri oleh 35 pimpinan Lembaga Latihan Kerja (LPK) Balangan.
Sekretaris DPMPTSPTTK Balangan, Abdurrahman Arrahimi mengatakan, selain menyosialisasikan Vin dan Metodologi SKKNI, kegiatan ini juga bertujuan sebagai wadah silaturahmi antar LPK.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, pengetahuan para pimpinan LPK bertambah, kemudian bisa ikut serta membangun Kabupaten Balangan yang lebih maju,” harapnya.
Salah satu sumber, Endang Sulistiawati dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel mengatakan, LPK swasta yang belum mendaftarkan Vin harus mendaftar ke aplikasi Kemenaker.
Karena salah satu syarat pengajuan Akreditasi adalah LPK Swasta ini lebih berkompeten, sehingga nantinya bisa menciptakan tenaga kerja yang berkualitas.
Materi hari ini adalah Vin untuk LPK. Jadi beberapa LPK yang belum punya Vin dan terkait perizinan, kami minta mereka daftar dulu.
“Karena salah satu syarat pengajuan akreditasi adalah LPK ini lebih berkompeten yang nantinya bisa memajukan daerah untuk menciptakan tenaga kerja yang berkualitas,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Novia Yanti mengatakan, untuk mencetak peserta yang kompeten dan siap kerja, LPK harus memiliki instruktur dan pimpinan yang menguasai bidang metodologi.
“Setiap LPK, para pengajar dan pimpinannya harus memiliki instruktur yang memahami dan mengetahui bidang metodologi, sehingga mampu menciptakan peserta yang berkompeten yang siap bekerja dimanapun,” ujarnya.
Terkait sosialisasi ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI. (MC Balangan/AH/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id