TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong telah menangkap seorang terpidana kasus pidana umum yang berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AM (42) sejak tahun 2022.
AM buron sejak 2022 atas tindak pidana pertambangan tanpa izin
Sebelumnya, Kejaksaan Tabalong mengamankan satu terpidana yang menjadi DPO untuk kasus pidana khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Ahmad Ridosan melalui Kabid Intel Kejaksaan Negeri Tabalong Amanda Adelina menjelaskan, AM ditangkap pada Rabu (22/3/2023) dini hari.
Tim Pidum Kejati Kalsel, Tim Kejari Tabalong dibantu Tim Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, telah menemukan DPO atas nama AM di wilayah Tanah Bumbu pada dini hari tadi.
Baca juga: Kepala Desa Tumbang Jala Warson yang meninggal secara tidak wajar ternyata adalah DPO Penanggung Jawab Kasus Korupsi Katingan
Baca juga: Kabur dan Jadi DPO, BNNP Kalteng Siap Bantu Kejaksaan Palangkaraya Buru Terpidana Bandar Sabu Saleh
“Karena keadaan tidak memungkinkan untuk dibawa ke Rutan Tabalong maka dilakukan eksekusi dan terpidana ditempatkan di Lapas Kelas III Batulicin,” jelas Amanda, Jumat (24/3/2023).
AM merupakan warga yang tercatat berdomisili di Jalan Fatmaraga No 06 RT 13, Desa Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri.
AM adalah terpidana kasus pidana umum yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5633 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Oktober 2022 yang dalam putusannya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum di Tabalong Kejaksaan Negeri yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 194/Pid.Sus/2021PN Tjg tanggal 28 Desember 2021.
Menyatakan terpidana AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menambang tanpa izin”.
Baca juga: 22,78 gram sabu milik pemuda 19 tahun yang dimusnahkan oleh anggota BNN Tarakan, 1 pelaku DPO
Baca juga: Sepasang Suami Istri di Banjarmasin Jadi Pengedar Kota Sabu, Istri Ditangkap Polisi, Suami Kabur dan Masuk DPO
AM divonis penjara enam bulan dan denda Rp. 2.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Amanda juga mengatakan, dalam proses pengamanan AM, terpidana kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan lancar.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kejaksaan Tabalong Tangkap DPO Tindak Pidana Umum Penambangan Tanpa Izin.