John Kenedy Azis anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Golkar mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) Haji 2023 yang tidak kunjung diterbitkan.
Padahal Keppres tersebut rencananya mengatur teknis kuota dan biaya penyelenggaraan haji.
Kementerian Agama (Kemenag) sendiri, telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320 orang. Terkait biaya, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.
Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023.
“Apa kendala Keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023. Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan,” kata John Kenedy Azis dalam rapat kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Menurut dia, tidak adanya Keppres dapat menghambat persiapan ibadah haji. Atas dasar itu, ia meminta kepada Yaqut Cholil Qoumas Menag agar dapat menyampaikan perkembangan penyusunan aturan pelaksanaan ibadah haji 2023 itu.
“Dengan belum adanya Keppres haji sampai sekarang, tentu akan sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri. Untuk itu kami mohon penjelasan dari Pak Menteri bagaimana perkembangan dari pada Keppres Haji,” terang John.
“Sekali lagi itu sangat pengaruhi persiapan-persiapan dari pada (ibadah) haji itu sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas Menag menargetkan Keputusan Presiden (Keppres) soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terbit sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Target saya, sebelum lebaran, Keppres ini sudah bisa dikeluarkan,” ujar Yaqut usai rapat dengan Komisi VIII.(faz/ipg)