Anggota DPRD Provinsi Kalsel Athaillah Hasbi mengatakan sebanyak 150 kepala keluarga (KK) atau 400 jiwa terdampak pembangunan Kolam Pengatur Pemandian Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel.
Athaillah Hasbi dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis, mengaku memantau langsung pembangunan Kolam Peraturan Mandinding.
Baca juga: Adhi Karya tambah box culvert untuk drainase air di kolam regulasi Mandinding
Athaillah mempertanyakan penanganan yang dilakukan kontraktor untuk pembangunan Tambak Peraturan Mandinding pada permukiman di sekitar proyek.
Athaillah berharap penanganan kontraktor proyek atau tanggung jawab moral terhadap warga yang terdampak proyek mengakibatkan genangan air dengan ketinggian antara 5 cm-30 cm merendam rumah warga.
Athaillah mengungkapkan, warga berpotensi menggugat proyek yang beritikad baik itu karena pembangunannya tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Athaillah mengaku sangat mendukung pembangunan Kolam Peraturan Mandinding karena bermanfaat untuk pengendalian banjir.
Baca juga: Pembangunan kolam regulasi HST Mandinding di Kalimantan Selatan, merendam permukiman warga
Namun, Athaillah meminta pelaksanaan proyek tersebut benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) agar tidak menimbulkan bencana.
Selain rumah warga, Athaillah mengungkapkan proyek tersebut menyebabkan banjir di tempat ibadah di sekitar pemukiman.
Athaillah merinci perumahan warga yang terendam akibat pembangunan Kolam Peraturan Mandinding yakni 80 KK atau 240 jiwa di Komplek Griya Mandinding.
Kemudian, Kompleks Sungai Lumbah (76 KK atau 233 jiwa), Kompleks Naura Griya Mandiri (66 KK atau 181 jiwa).
Baca juga: PT Adhi-Cipta KSO Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan
Sementara itu, Project Manager PT Adhi Karya selaku kontraktor pembangunan Tambak Regulasi Mandinding, Miftah, menyatakan pihaknya telah melakukan penanganan dampak lingkungan secara fisik.
Selain itu, Miftah mengungkapkan bahwa perusahaan akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak dan saat ini sedang dalam proses inventarisasi dan penjajakan bentuk kompensasi tersebut.
Miftah juga membenarkan bahwa sawah yang terkena dampak proyek sudah mulai dipanen.
Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDA), Miftah mengatakan hal tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Kalsel.
Baca juga: PT Adhi Karya berhasil merehabilitasi 27,73 KM irigasi di Tapin
“Insya Allah kami akan lebih berhati-hati dalam pengerjaan proyek agar kejadian yang berdampak negatif terhadap lingkungan tidak terulang kembali,” kata Miftah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Prasarana DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah mengatakan, pihaknya masih melakukan komunikasi di legislatif untuk membahas dampak pembangunan Tambak Peraturan Mandinding.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023