DPRD Balangan menerima 12 rancangan Propemperda Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan, Selasa (31/01/2023).
BALANGAN, koranbanjar.net – Rapat Paripurna di Pendopo DPRD Balangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, dan disaksikan oleh anggota DPRD.
Rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan antara lain tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Penyertaan Modal dalam bentuk Barang kepada PT Bank Kalsel.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kabupaten Balangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disampaikan juga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Tentang Perubahan SOTK Nomor 2 Tahun 2021.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Tentang Lembaga Adat di Kabupaten Balangan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Corporate Social Responsibility.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat. Rancangan Peraturan Daerah Balangan tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan.
Dalam rapat paripurna tersebut, H Abdul Hadi diwakili Sekretariat Daerah (Setda) Balangan H Sutikno, pihaknya mengakui usulan tersebut hanya sebagian kecil dari total potensi dan permasalahan yang ditangani.
Pihaknya sangat berharap anggota dewan membahas semua usulan warga sesuai mekanisme yang berlaku.
Sehingga hasil yang telah dibarengi dengan komitmen semua pihak menjadi kontribusi penting dalam membangun Kabupaten Balangan.
“Kami berharap, kita semua memiliki pemahaman yang sama bahwa seluruh rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari respon kita terhadap tuntutan masyarakat guna meningkatkan kinerja dalam memajukan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” harapnya. (vit/dia)