“Apalagi Provinsi Kalimantan Selatan merupakan pintu gerbang menuju Ibu Kota Negara yang nantinya berpusat di wilayah tetangga yaitu Kalimantan Timur,”
DPRD Kalimantan Selatan menyatakan provinsi yang beribu kota Banjarbaru ini memerlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran karena merupakan pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN) Kepulauan Kalimantan Timur.
Apalagi Provinsi Kalimantan Selatan merupakan pintu gerbang Ibu Kota Negara yang nantinya berkedudukan di daerah tetangga yaitu Kaltim, kata Ketua Panitia Khusus Penyusunan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Penyelenggaraan Penyiaran Kalsel. DPRD, Fahruri di Banjarmasin, Kamis.
Fahruri mengatakan, perlunya Peraturan Penyiaran Daerah Kalsel berdasarkan hasil studi banding DPRD Kalsel ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPRD Kalsel ini mengatakan, seluruh lembaga penyiaran akan berbasis di IKN, sehingga Kalsel harus menyiapkan regulasi, misalnya peraturan daerah.
Menurut dia, Perda tentang penyiaran perlu memuat “klausul” yang fleksibel jika ada perubahan atau revisi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Indonesia.
“Dengan klausul yang fleksibel, Perda Penyiaran tetap bisa digunakan jika ada perubahan atau revisi terhadap UU 32/2002,” kata Fahruri.
Fahruri menambahkan, dalam penyiaran juga diperlukan konten yang mengandung kearifan lokal.
Selain itu, budaya, penyuluhan agama, Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dimasukkan dalam materi siaran.
Oleh karena itu, Fahruri menegaskan, Perda Penyelenggaraan Penyiaran juga harus mempertimbangkan beberapa hal terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan digitalisasi.