Aksi asusila menimpa dua gadis di bawah umur di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Para korban masing-masing berusia 13 dan 15 tahun.
Tiga remaja yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual, kini sudah ditangkap Satreskrim Polres Tabalong. Seorang pelaku berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, 20 tahun lainnya warga Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku lainnya, berusia 25 tahun, merupakan warga Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Mereka dikenakan sanksi atas tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, Rabu (17/5). ).
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (8/5), salah satu korban mengobrol dengan pelaku berusia 25 tahun untuk membuat janji di sebuah toko.
Agar pertemuan lebih nyaman, korban mengajak pasangannya. Mereka mengucapkan selamat tinggal kepada orang tua mereka dan berjalan ke tujuan mereka. Sesampainya di warung, kedua korban dijemput pelaku dengan sepeda motor. Mereka bertiga bersama-sama bergegas ke tempat cuci mobil.
Ternyata hingga keesokan harinya, kedua siswi putus sekolah itu belum juga pulang. Hal itu membuat kedua orang tua resah dan berusaha mencari anaknya. Satu hari pencarian tidak membuahkan hasil.
Beruntung, rekan korban mengirimkan screenshot status media komunikasi korban, yang terlihat kedua korban sedang duduk di tempat cuci mobil. Melihat foto tersebut, orang tua korban mencoba menghubungi anaknya namun kedua korban tidak menjawab.
Merasa penasaran dengan kondisi anaknya, Selasa (10/5) para orang tua korban pergi ke tempat cuci mobil di foto tersebut. Sesampainya di sana, mereka bertanya kepada seseorang di mana anak mereka, dan ditunjukkan berada di ruang istirahat karyawan cuci mobil.
Orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Mereka langsung membawa kedua korban ke Bareskrim Polres Tabalong untuk bertemu dengan Satuan Penanganan Perempuan dan Anak.
Dari hasil konsultasi tersebut, ternyata mengejutkan. Para korban mengaku telah diperkosa. Seorang korban, berusia 15 tahun, disebutkan dianiaya oleh dua pelaku saat menonton film porno, sementara korban lainnya tidak melakukan hubungan badan karena sedang menstruasi. Tapi tetap disayang.
Kaget mendengar hal itu, orang tua korban meminta Badan Reserse Kriminal Polres Tabalong untuk mengeskalasi kasus ini menjadi tindak pidana. Ketiga pelaku kemudian ditangkap. Untuk memperkuat klaim, para korban diberikan pemeriksaan visum ke Rumah Sakit Umum Daerah H Badarudin Kasim Tanjung. Hasilnya adalah bukti.
Selain itu, pakaian korban dan pelaku saat melakukan perbuatan asusila juga diamankan sebagai barang bukti lebih lanjut.