KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus pencucian uang (TPPU) Terdakwa Abdul Latif kembali ditahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Banjarmasin, Rabu (15/3/2023) siang.
Penuntut Umum (jaksa) KPK memanggil 5 orang saksi terkait pengerjaan proyek selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).
Saksi yang dihadirkan antara lain Sayid Abdul Basit (kontraktor), Erick Priyanto (kontraktor), Fuziansyah Noor (kontraktor), dan Hafiz Rahman Al Habsyi (kontraktor).
Bahwa saksi H Asoy yang sebelumnya berencana bersaksi secara daring tidak diizinkan majelis hakim karena kondisinya terbaring sakit di rumahnya.
Baca juga: Lima Daerah di Kalsel Bersiap Sambut Siaran TV Digital
Keterangan saksi dan saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya hampir sama. Terutama terkait fee proyek yang diberikan masing-masing kontraktor kepada Fauzan Rifani, mantan Ketua Kadin HST.
Sayid Abdul Basit dalam keterangannya saat persidangan mengatakan, selama 2016 dan 2017 mengaku selalu memberikan fee sebesar 6-10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.
Uang proyek itu diberikan kepada Fauzan Rifani yang diketahuinya sebagai orang kepercayaan terdakwa. Dan soal fee proyek, menurutnya sudah menjadi kebiasaan.
“Teman-teman kontraktor saya kurang lebih sama dengan saya,” kata pria berusia 58 tahun itu.
Sementara itu, saksi Hafiz Rahman Al Habsyi pemilik CV Jamrud mengatakan selalu memberikan fee kepada Fauzan Rifani setelah memenangkan tender proyek di Kabupaten HST.
Baca juga: Fasilitasi Warga, Disdukcapil Kapuas Catat KTP di Kantor Desa Selat Hulu
Anggota Komisi III DPRD HST mengaku selama tahun 2016 telah memberikan project fee minimal 3 kali dengan nilai yang berbeda.
“Biaya proyek pertama Rp 15 juta, proyek kedua dari perusahaan saya pinjam Rp 86 juta, dan proyek ketiga Rp 12 juta,” ujar Hafiz, ketua partai politik di HST -.
Saksi Pujiansyah Nor – saat ini menjadi anggota DPRD HST, red – mengatakan bahwa dirinya memiliki perusahaan jasa konstruksi. Ia pun tak menampik saat ditanya jaksa bahwa dirinya telah memberikan fee proyek kepada Fauzan Rifani.
Bahkan, Fauzianyah mengaku pernah menjadi anggota tim terdakwa yang sukses saat mencalonkan diri di Pilkada 2016 HST.
Saksi menjelaskan bahwa dalam beberapa kali pertemuan para pendukung terdakwa selalu mengatakan bahwa untuk urusan proyek harus melalui Fauzan Rifani yang saat itu menjabat sebagai ketua Kadin dan juga orang kepercayaan terdakwa.
“Abdul Latif bilang disana proyek di HST harus melalui satu pintu, melalui Fauzan Rifani,” ujar Fauzianyah.
Baca juga: Harga Bawang Putih dan Telur Naik di Pasar Bauntung Banjarbaru
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa yang hadir dalam persidangan daring dari Lapas Sukamiskin itu langsung membantah pernah menyebut istilah satu pintu.
“Di mana aku mengatakan itu? jangan diartikan sendiri,” kata Abdul Latif dengan nada lantang.
“Mungkin waktu itu mereka tidak langsung bilang satu pintu, yang jelas Fauzan saja,” jawab Fuziansyah.
Abdul Latif juga membantah mengenal istilah “biaya proyek” selama menjabat sebagai Bupati HST 2016-2017.
“Selama saya menjadi bupati, tidak pernah tahu fee proyek itu, tegas terdakwa.
Sekadar informasi, Abdul Latif didakwa jaksa KPK melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 41,5 miliar saat menjabat sebagai Bupati HST periode 2016-2017.
Baca Juga: Amuntai Dikepung Banjir, Area Kantor Bupati HSU Terendam
Mantan Ketua HST diduga pertama kali melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) UU No. Kode kriminal.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Kejaksaan KPK memasang Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: semoga beruntung
Editor: bie