Dua Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten. Hulu Sungai Selatan (HSS), duduk di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Masing-masing adalah PPTK Muhammad Zakir selaku PPTK dan Eko Hendra Wijaya selaku PTK.
Keduanya menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana) Banjarmasin.
Keduanya didakwa bersama-sama membayar ganti rugi tanah di objek wisata Tanuhi di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado.
Pembayaran ini termasuk lahan hutan lindung yang dikelola oleh negara
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, pada sidang pertama di pengadilan, Senin (22/5/2023).
Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdapat unsur kerugian negara.
Ini mencapai Rp 800 juta lebih dari pagu yang tersedia Rp 2 miliar lebih.
Lahan yang dibebaskan di objek wisata tersebut rencananya akan berupa bangunan area parkir dengan dana dari APBD HSS 2019.
Ganti rugi lahan parkir di Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten HSS disidangkan di Pengadilan Negeri Kandangan.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah terhadap pemilik tanah dalam perkara perdata.
Dalam gugatan yang diajukan pemerintah setempat, ternyata tanah yang dijual tersebut tergolong kawasan hutan lindung.
Sementara itu, putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn, majelis hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima.
Pertimbangannya, pemerintah daerah belum menunjukkan bukti bahwa lahan yang dibeli berstatus hutan lindung dari instansi yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pertama dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Yusriansyah, mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk tuntutan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. juncto pasal 55 ayat 1 sampai 1 KUHP untuk dakwaan subsider. Pasal 12a jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 primair kedua.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta subsider kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. juncto pasal 55 ayat 1 sampai 1 KUHP