BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (31/8/2022), penahanan tiga orang yang diduga terlibat korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin tidak jelas.
Bendungan yang diresmikan Presiden Joko Widodo, Kamis (18/2/2022), itu terletak di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Informasi yang dihimpun Banjarmasinpost.co.id, tersangka dalam Dugaan Korupsi Bendungan Tapin berinisial S, AR dan H, semuanya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalsel di Jalan DI Pandjaitan Kota Banjarmasin, Kamis (10/11/ 2022).
Tersangka tersebut yakni S yang merupakan Kepala Desa Pipitak Jaya pada saat kasus terjadi, kemudian AR sebagai guru ASN dan H sebagai warga Desa Baramban Kabupaten Tapin.
Baca juga: Pencurian sepeda motor di depan Menara Pandang Siring Banjarmasin, Pelaku memakai topi bertulisan P
Baca juga: Dibakar Iri Lalu Pukul Perempuan Ini Hingga Memar, Warga Karangintan Ditangkap Polres Banjarbaru
Penahanan ketiga tersangka belum dilakukan, dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dwianto Prihartono.
Alasannya, karena penyidik masih mengumpulkan bukti.
“Belum (ditahan). Tahap saat ini sedang mengumpulkan barang bukti. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” ujar Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalsel saat dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan ketiga tersangka memang sempat tertunda karena tidak didampingi kuasa hukum saat dipanggil penyidik.
Baca juga: Dituntut 3,5 Tahun, Begini Terdakwa Febrianti Dugaan Penipuan Arisan di Banjarmasin
Baca juga: Sawah terendam, kualitas beras dari petani Melayu Ilir di Kabupaten Banjar mengalami penurunan
Dalam kasus ini, S, AR dan H dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi terkait dana pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan akan selesai pada 2021.
Selain penetapan 3 tersangka, dalam pemeriksaan kasus ini, total ada 28 orang yang diperiksa penyidik sebagai saksi.
Baca juga: Dibolehkan Pulang Usai Keracunan Makanan, 14 Siswa SDN Bingkulu 2 Tetap Dipantau Petugas Puskesmas
Baca juga: BREAKING NEWS – Keracunan Massal, Puluhan Siswa SDN Bingkulu 2 Tanahlaut Kalsel Muntah
Dari jumlah itu, saksi berasal dari berbagai elemen, mulai dari perbankan, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (BPN) setempat hingga masyarakat penerima dana pembebasan lahan.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)