TANJUNG, Kontrasonline.com – Usai mengamankan terpidana Rahman dalam kasus korupsi jembatan timbang, tadi pagi pukul 04.50 WITA tim korps gabungan Adhyaksa berhasil menangkap bos PT. AJM, Agus Madian di Tanah Bumbu, Rabu (22/3).
Agus yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Tabalong diketahui terlibat dalam tindak pidana tertentu, yakni menambang tanpa izin di kawasan Bumi Saraba Kawa.
Tertangkapnya DPO tersebut berkat kerjasama yang baik antara tim Pidum Kejati Kalsel, Kejati Tabalong dan dibantu Kejaksaan Tanah Bumbu.
Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel, Amanda Adelina menyatakan keberhasilan penangkapan kali ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam mengejar DPO, baik Agus Madian maupun Rahman.
“Kita buktikan kepada masyarakat bahwa kita bekerja dengan baik dan serius,” ujarnya.
“Kami tidak hanya berdiam diri dan hanya mengumumkan di media, tapi kami terus bergerak. Kami hadir untuk menjawab pertanyaan di masyarakat, ini bentuk ikhtiar kami dan kami buktikan,” ujar Amanda.
Terkait kaburnya DPO Agus Madian, petugas gabungan berhasil menemukannya di tempat persembunyiannya di kawasan Tanah Bumbu.
“Ya ada tempat persembunyian, untuk data lengkap menunggu tim datang ke Tabalong karena kita berbagi tugas,” ujarnya saat dihubungi Kontrasonline.com.
Meski begitu, dia memastikan saat ini DPO sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas III Batulicin.
“Saat ini kami tahan di Lapas Batulicin karena tidak memungkinkan untuk dibawa ke Rutan Tanjung. Informasi yang diterima DPO nanti akan dipindahkan oleh Lapas Batulicin ke Tabalong, tapi kalau sudah dipindahkan, kami menunggu. untuk informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Agus terlibat dalam perkara pidana umum yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5633 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dimana putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Tabalong yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 194/Pid.Sus/2021PN Tjg tanggal 28 Desember 2021.
“Terpidana Agus Madian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis enam bulan penjara dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” pungkas Amanda.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah “bersembunyi” selama hampir setahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rahman yang terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk jembatan timbang pada tahun anggaran 2017, akhirnya divonis bersalah. ditangkap oleh Kejaksaan Tabalong.
Rahman yang merupakan “pelaku utama” tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, ditangkap saat berada di Cilengi, Bandung, Jawa Barat.
Tim intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong yang didukung Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung dan intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel mengamankan terpidana di Jawa Barat pada 21 Maret kemarin.
Terpidana ditemukan tim korps gabungan Adhyaksa di rumah keluarga angkatnya. Selama penangkapan, terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke Tabalong.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022, Rahman dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 400 juta dan dikenakan denda tambahan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 50 juta. (Bisa)