Dua minggu bulan Ramadhan 1444 Hijriah berjalan. Jumlah pelanggar peraturan daerah (Perda) Ramadhan yang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus meningkat.
Kabid Trantibum, Satpol PP dan Damkar HSS, Muhammad Rusmadi Permana melalui Kabid Penegakan dan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan mengatakan, hingga dua pekan di bulan puasa ini sudah ada lebih dari 30 pelanggar. .
“Minggu pertama ada 26 pelanggar dan minggu kedua 10. Jadi total ada 36 pelanggar,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/7).
36 melanggar Perda Ramadhan di Kabupaten HSS mulai dari pedagang jual beras dan kelompok jual makanan. Makan dan merokok di tempat umum.
“Dari total pelanggar, 30 diberikan teguran lisan, lima secara tertulis, dan satu tertulis serta pemanggilan dua kali karena melanggar,” kata Indera.
Jika beberapa kali warga melanggar Perda Ramadhan, akan ditindak tegas Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten HSS.
Berdasarkan Perda Kabupaten HSS nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan selama bulan ramadhan.
Selama bulan Ramadhan, warga dilarang membuka tempat hiburan, rumah makan, warung, rombong, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 WITA.
Dilarang menjual makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa di pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 WITA untuk area pasar Kandangan.
Kemudian dilarang menjual makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa di pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka perdagangan mulai pukul 12.00 WITA untuk wilayah di luar pasar Kandangan. Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.
Selanjutnya dilarang makan, minum dan/atau merokok di restoran, warung, kelompok dan sejenisnya serta di tempat umum lainnya dari waktu imsyak sampai waktu berbuka puasa. Dan dilarang membangunkan warga untuk sahur sebelum pukul 03.00 WITA. Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.
Untuk penerapan denda bagi yang melanggar, tidak akan langsung dikenakan. Beri peringatan terlebih dahulu dan buat surat persetujuan untuk tidak mengulanginya lagi, jika berulang maka akan didenda. (sst)