TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN – Bahwa dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu di Balangan Kalimantan Selatan diamankan oleh petugas di tempat yang berbeda pada saat penyerahan narkoba.
Polisi bergerak mengusut kasus tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku kerap mengantarkan barang-barang yang diduga narkotika.
Saat ini, kedua pelaku diamankan petugas untuk mengikuti proses hukum terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Keduanya ditangkap tim Satresnarkoba Polres Balangan saat mengantarkan narkotika jenis sabu.
Diketahui tersangka adalah MA (31) dan DI (39).
Baca juga: Sebanyak 14 personel Polda Kalteng bersama bantuan sembako diterjunkan ke Cianjur untuk membantu korban gempa
Baca juga: Empat Orang Helikopter Hilang Kontak di Belitung Timur, Sebelumnya BKO di Polda Kalteng
Baca juga: Seorang perempuan di Panajam Paser, Kalimantan Timur Utara, ditangkap karena mengaku menjual sabu milik suaminya
Baca juga: Kapal Karam KM Satya Kencana III di Kumai Berhasil Tegak Lurus Menggunakan 1.000 Drum dan 45 Profil Tangki
MA diamankan Sat Narkoba Polres Balangan di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong.
Sedangkan DI ditangkap di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kabid Humas Polres Balangan, Ipda Piktrus Purba menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kurir yang kerap mengantarkan narkoba jenis sabu dari Hulu Sungai. Kabupaten Utara hingga Kabupaten Balangan.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kurir narkoba yang dimaksud,” kata Ipda Piktrus, Senin (28/11/2022).
Terkait penangkapan keduanya, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Khususnya narkoba jenis sabu yang dibawa pelaku.
Beberapa barang bukti yang diamankan dari MA berupa satu paket serbuk kristal yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga sabu dengan berat kotor 0,34 gram, berat bersih 0,15 gram, potongan klip plastik bening. , celana jeans pendek. biru dan Rp. 1.000 tunai.
Sementara dari tersangka DI, barang bukti yang diamankan berupa paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram, berat bersih 0,08 gram, hijau Rokok merek Esse Change satu unit sepeda. Motor Yamaha Mio dengan kunci kontak dan uang senilai Rp 24.000.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum terhadap UU Narkotika Pasal 114 ayat (1) minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat (1) paling singkat empat tahun.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Kalsel – Dua Kurir Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Balangan