TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Dua orang warga Tabalong Kalsel ditangkap karena diduga hendak mengalihkan pupuk bersubsidi.
Informasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sehingga akhirnya dua tersangka pelaku diamankan di Jalan Trans Tanjung-Kalimantan Timur.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Dua pria ditangkap saat dalam perjalanan mengangkut pupuk bersubsidi di jalan trans Tanjung – Kaltim, Desa Bkar, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Kamis (22/12/2022) dini hari.
Baca juga: BPR Marunting Sejahtera Bangun Kantor Baru, Plt Bupati Kobar Anang Dirjo Berharap PAD Dongkrak
Baca juga: Jelang Akhir 2022 Banjir Ancam Suar, Warga Pesisir Pantai Kumai Diminta Waspada
Baca juga: Ikatan Alumni UPR Bakal Gelar Reuni Akbar Siapkan SDM Handal, Dukung Kalteng Dukung IKN
Baca juga: Puluhan Pengendara Motor Jatuh di Jalan Nasional HST Sungai Rangas Terdampak Tumpahan Solar
Pelaku yang diamankan, YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37), keduanya warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, Kamis (22/12/2022) sore, membenarkan YF dan AH telah diamankan terkait pengalihan pupuk bersubsidi.
“Dua pelaku ditangkap di jalan Trans Tanjung – Kaltim, Desa Bkar, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, tepatnya di depan Polsek Muara Uya,” ujarnya.
Terungkapnya perbuatan kedua pelaku tersebut, berdasarkan hasil laporan masyarakat tentang penjualan pupuk bersubsidi oleh warga.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan berhasil mengamankan para pelaku.
Menurut keterangan AH, dia membeli pupuk tersebut dari YF di Desa Marindi, Kecamatan Haruai Tabalong.
Rencananya pupuk tersebut akan dijual kembali di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti juga diamankan berupa 1 unit pikap putih dan 2 unit pikap hitam, 272 sak pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 ton dan 1 buku tabungan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak selain produsen, distributor dan pengecer resmi yang telah memperdagangkan pupuk bersubsidi dan atau menyalahgunakan alokasi pupuk bersubsidi yang tidak dimaksudkan.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Angkut Pupuk Subsidi 272 Karung, Dua Pria Tabalong Ditangkap Dalam Perjalanan Menuju Kaltim