TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU – Dua residivis spesialis pembobol ruko dengan cara membongkar kunci di Banjarbaru ditangkap petugas di dua tempat berbeda.
Dua residivis yang ahli dalam kasus pembobolan toko itu bahkan mengaku telah melakukan kejahatan hingga 4 kali di Banjarbaru.
Penangkapan dua residivis kasus pembobolan toko, diburu petugas hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Hingga akhirnya kedua residivis yang melakukan pencurian di Banjarbaru ditangkap Satreskrim Polres Banjarbaru di tempat berbeda.
Pelaku masing-masing adalah D dan R yang dilaporkan korban Wahyu Ayuningtyas setelah toko tempat tinggalnya dibobol Rabu (21/12/2022) lalu.
Baca juga: Tersangka perampokan di Kubu Raya ditangkap, mengaku dirusak petugas saat mendorong uang tebusan
Baca juga: Patroli Malam Keagamaan Bersama Terjaring di Banjarbaru, Ratusan Botol Miras Disita
Baca juga: Patroli Malam Keagamaan Bersama Terjaring di Banjarbaru, Ratusan Botol Miras Disita
Baca juga: 2 Tersangka Maling Motor di Kubu Raya Diancam 7 Tahun Penjara, Ditangkap Saat Nongkrong
Lokasinya di Jalan Jafri Zam-zam, Desa Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kanit Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda.
Pelaku D ditangkap beserta barang bukti di Kota Banjarbaru, sedangkan pelaku R ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Pelaku R sebelumnya berhasil kabur dengan kapal menuju Surabaya. Untuk itu kami langsung berkoordinasi dengan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim,” ujarnya, Minggu (25/12/2018). 2022).
Berdasarkan hasil interogasi, Zuhri mengatakan, kedua pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa di Kota Banjarbaru.
Modusnya adalah mendobrak gembok ruko dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya, terutama ruko yang tidak dijaga oleh pemiliknya.
“Mereka adalah residivis dalam kasus pencurian dan pemberatan yang sudah ditindak di Lapas Kabupaten Hulu Sungai Utara,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan seperti pencurian rumah/ruko, pencurian, dengan memasang kunci ganda dan pengawasan pemilik,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kabur Usai Pecahkan 4 Ruko di Banjarbaru, Pencuri Ini Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya