BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Proses hukum dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sudah masuk ke pengadilan.
Kedua terdakwa MA dan AY menjalani sidang pertama dengan pembacaan dakwaan pekan lalu di Pengadilan Negeri (Tipikor) Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Jadwal selanjutnya, besok sidang kedua kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi kedua terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.
Kepala Kejaksaan HSU Agustiawan Umar melalui Kasipidsus, M Fadly Arby saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023), membenarkan kedua terdakwa sudah memulai proses persidangan.
Baca juga: Tim Kejaksaan Pidana Khusus Tangani Dugaan Penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar
Baca juga: Menghilang Hingga Jadi DPO, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Akui Sedang Jalani Perawatan
Baca juga: BREAKING NEWS – Sempat di DPO, mantan Ketua KONI Banjarmasin itu akhirnya menyerah
Menurut dia, sidang perdana MA dan AY dengan berkas terpisah digelar Rabu (18/1) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kedua terdakwa menjalani sidang secara daring dari Rutan Amuntai, sedangkan JPU dan kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Besok (Rabu, 25 Januari 2023) akan digelar sidang lanjutan dengan eksepsi dua terdakwa dalam agenda,” ujarnya.
Dia menyampaikan, dalam sidang perdana dengan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Baca juga: Panggung Utama Silaturahmi Haul Guru 2023 di Kediaman Gubernur Kalsel Menghadirkan 41 Macam Wadai
Baca juga: Amankan Kumpul Guru Haul 2023 di Tabu Darat Hulu, Polres Labuan Amas Selatan Kerahkan Personel
Baca juga: Siap Amankan Silaturahmi Guru ke-18 di Pondok Pesantren Darul Ulum, Kapolres Apel HSU Kerahkan Pasukan
Dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Kode.
Kemudian surat dakwaan subsider, pasal 3 juncto pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 1 KUHP Kode kriminal.
Diketahui, pengadaan tanah gedung Samsat Amuntai itu berasal dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2013.
Total anggaran pembebasan lahan di Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU seluas 7.064 meter persegi sekitar Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian dari kasus ini adalah Rp. 565 juta.
Baca juga: Gondol Emas 850 Gram di Banjarmasin, Pelaku Modus Penipuan Jual Beli Emas Ini Ditangkap di Jakarta
Baca juga: Diduga Kerap Memungut Retribusi Parkir di Pelabuhan Trisakti, KPL Banjarmasin Amankan 5 Orang Ini
Baca juga: Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Pelaihari, Targetkan Celengan hingga Sepeda Motor
Terdakwa AY yang pada saat pembebasan tanah dilakukan pada tahun 2013 menjabat sebagai kepala desa dan terdakwa MA sebagai tim penilai.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)