BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU – Dugaan Korupsi Ratusan Juta Dana Desa, Mantan Kepala Desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin Berinisial H (56) Ditahan Kejaksaan Negeri Tapin. Senin, (12/12/2022).
Penahanan H (56) itu terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin didampingi Kepala Satuan Reserse Khusus, Dwi Kurnianto di Aula Kejaksaan Negeri Tapin.
Adi Fakhruddin mengatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih 11 bulan.
“Tersangka merupakan mantan Kepala Desa Gadung periode 2013-2018 berinisial H (56) yang diduga menyalahgunakan anggaran desa tahun anggaran 2017,” jelasnya.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Tandui Tapin Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Mantan Kepala Desa Tamiyang Tabalong Tetap Jalani Sidang Korupsi Dana Desa
Baca juga: Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Balangan Tangkap Mantan dan Kepala Desa Uren Balangan, Kalsel
Adi mengatakan, tersangka H resmi ditahan mulai hari ini, 12/12/2022, selama 20 hari ke depan untuk diperiksa Kejaksaan Negeri Tapin.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan H sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin tahun anggaran 2017,” lanjutnya.
Adi mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu mempertanggungjawabkan dana desa yang jumlahnya ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2017.
“Di anggaran dana desa Rp 1.583.165.547,-. Namun, H tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana desa Gadung Kecamatan Bakarangan baik pembangunan fisik maupun non fisik hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Baca juga: Korupsi di Kalsel, Kepala Desa Barugelang Kusan Hilir Tanahbumbu Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa
Ia mengatakan, atas dasar itulah kami menahan H selama 20 hari hingga penyidikan selesai untuk mengetahui lebih detail berapa kerugian negara akibat perbuatan H tersebut.
“H saat ini ditahan di tahanan Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
Terkait ada tidaknya keterlibatan perangkat desa lainnya, Adi Fakhruddin mengatakan masih dilakukan pemeriksaan secara detail oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sen)