BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Anggota Polsek Hulu Sungai Utara menangkap Jidi Ilhami, mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pasalnya, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018.
Diketahui, pada tahun 2018, mereka mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp1.096.072.000.
Dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan pembangunan, yakni rehabilitasi jalan utama, pemeliharaan jalan utama, pembangunan jalan utama desa baru.
Kemudian, Sarana Air Bersih (SAB) 4 unit, pemeliharaan 3 unit SAB dan pengadaan 300 unit galih tahan bencana.
Baca juga: Tolak Tambang Batubara, Puluhan Warga Kandanglama Kabupaten Tanahlaut Kunjungi Balai Desa
Baca juga: Polisi temukan pelaku pelemparan bayi ke sungai di Limamar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
Dari beberapa kegiatan tersebut ditemukan dugaan adanya kecurangan yaitu inflasi harga, upah tenaga kerja dan jumlah material.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, SIK, melalui Kasatreskrim, Iptu Widodo Saputro mengatakan. Dana yang diduga diselewengkan mantan Kades Jidi Ilhami itu diperoleh dari hasil tim audit BPKP Kalsel.
Berdasarkan hasil audit pengelolaan Dana Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018 dari BPKP Kalsel. tanggal 28 November 2022 No.PE.03.03/SR-1352 PW16/5/2022.
Kemudian disebutkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rr 467.668.500.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Selasa (6/12), pelaku ditangkap di depan Pasar Olahraga Bebaya, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Provinsi Kaltim.
Baca juga: Ibu Muda Jambak dan Pukul Balita Menggunakan Kayu di Distrik Tanbu, Memberitahu Suami Anaknya Terjatuh ke Saluran Air
Baca juga: VIDEO 195 Ribu Zenith Point Dihancurkan BNN Kota Banjarmasin
“Pelaku pindah ke Kalimantan Timur dan menjadi satpam di pasar Bebaya saat ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Jatanras Polres HSU di Satuan Jtanras Cadangan Polres Kutai Barat,” ujarnya.
Kemudian, pelaku dibawa ke Polres HSU Kota Amuntai, Kalimantan Selatan, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Bukti yang diamankan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Kalumpang Dalam Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Kelumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Barang bukti lain yang diamankan, berkas laporan realisasi No. 04 Tahun 2017, berkas APBDes 2018, satu berkas APBDes Perubahan No. 2 Tahun 2018, satu berkas laporan realisasi No. 04 Tahun 2018.
Selain itu, satu salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor SPM: 905/1050/SPM-LS/SKPKD/2018, kemudian SK Perangkat Desa Kelumpang Dalam.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Seorang Polisi di Batola Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Baca juga: Mencari Ikan di Samping Rumah Menggunakan Alat Setrum, Warga di Alalak Batola Tewas Disengat Listrik
Juga pertanggungjawaban (SPJ) 6 kegiatan pembangunan desa tahun 2018, rekening giro 23 Januari 2019 dan Buku Kas Umum (BKU) 2018.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)