Penyidik Bareskrim Polda Bali akan terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat silsilah mantan anggota DPRD Kabupaten Badung berinisial MD dkk. Setelah meminta keterangan dari pelapor I Made Tarip Widarta dan pemeriksaan lima orang saksi, penyidik akan mengeluarkan surat panggilan kepada 17 orang terlapor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelapor dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Dan penyidik sudah memanggil terlapor untuk diperiksa sebagaimana terlapor pekan depan,” ujar seorang sumber di Denpasar, Minggu (18/6/2023).
Direktur Bareskrim Polda Bali Kombes Pol Surawan yang dikonfirmasi Tribun Bali mengatakan, penyidik akan mengecek perkembangan penanganannya.
“Maaf, besok saya cek handlingnya,” jawabnya.
Sementara itu, kuasa hukum MD Putu Nova Parwata yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya belum menjawab sama sekali hingga berita ini diturunkan.
Tim kuasa hukum pelapor I Made Tarip Widarta dari Kantor Hukum H2B yakni Harmaini Idris Hasibuan SH, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta SH dan AKBP (Purn) I Ketut Arianta SH yang dikonfirmasi Tribun Bali membenarkan bahwa kliennya sudah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali. Selain Made Tarip selaku pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi antara lain Kepala Desa Jimbaran Wayan Kardiyasa, Kepala Desa Adat Jimbaran dan I Wayan Punia selaku Ngayah Juru Sirat di Uluwatu. Pura, Desa Pecatu.
Kardiyasa telah bersaksi di hadapan penyidik Polda Bali bahwa Desa Kelurahan Jimbaran yang dalam suratnya Nomor Reg: 470/197/IV/2023/Jimbaran tanggal 26 April 2023 ditandatangani Kepala Desa Adat Jimbaran Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra dan Kepala Desa Jimbaran I Wayan Kardiyasa telah mencabut tanda tangannya sesuai isi surat keterangan nomor: 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022. Mereka batal menyatakan tidak sah surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm. ) dan surat keterangan waris beserta dokumen terkait lainnya. dengan I Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm). Karena pada saat penandatanganan silsilah dan surat keterangan waris pada tanggal 11 Mei 2022, pemohon I Made Dharma dan I Ketut Sukadana yang datang ke Kantor Kepala Desa Jimbaran tidak memberikan keterangan lengkap tentang ahli waris dan harta peninggalan I Wayan Riyeg (alm. ) dan I Wayan Sadera (alm) yang saat ini masih dalam status sengketa.
Ia menyatakan benar Lurah Jimbaran telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 470/179/IV/2023/Jimb pada 26 April 2023 yang menjelaskan bahwa Lurah Jimbaran dan Kelian Desa Adat Jimbaran mencabut tanda tangannya sebagai Ketua Pemerintah Kecamatan Jimbaran atas diterbitkannya Surat Silsilah Ahli Waris I Riyeg (Alm) dan Surat Keterangan Waris beserta surat-surat lain yang berkaitan dengan silsilah dan Surat Keterangan Waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang menurut pendapat hukum kami tindakan Kepala Desa Jimbaran bersama Kelian Desa Adat Jimbaran adalah suatu keputusan hukum yang benar dan tepat karena sudah pasti langkah hukum yang telah diambil oleh Kepala Kelurahan dan Kelian Desa Adat Jimbaran didasarkan pada bukti yang kuat dan sah serta alasan yang sah yaitu untuk Silsilah Keluarga I Riyeg dan Surat Keterangan Waris.
“Keduanya tertanggal 11 Mei 2022 memang tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Hukum Adat Bali tentang sahnya nikah nyentana sebagaimana tertuang dalam Surat Silsilah Keluarga Riyeg I tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat oleh MD SH (Terlapor),” ujar Harmaini Hasibuan.
Harmaini Hasibuan menjelaskan, silsilah keluarga yang dibuat oleh terlapor MD dkk menjelaskan bahwa Ni Wayan Rumpeng (alm) bukanlah istri dari I Riyeg (alm) yang bernama asli Kakek Made Tarip Widarta istri Dong Pranda dan tidak mungkin menikah bahagia dengan I Riyeg (alm) Dalam silsilah MD yang diduga kuat palsu, menurut MD, nenek Kumpinya, Ni Wayan Rumpeng, memiliki empat saudara yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak dan I Ketut Rangkang.
“Bagaimana bisa terjadi perkawinan nyentana, ini hanya hoax yang dibuat-buat oleh MD dkk. Karena yang dimaksud dengan perkawinan nyentana itu diperlukan adalah untuk menghindari terputus atau terputusnya keluarga dan menghindari agar harta peninggalan yang ada tidak lari kemana-mana sehingga nyentana perkawinan itu tidak mungkin karena bertentangan dengan hukum adat Bali dan tidak bisa dibenarkan menurut adat Bali,” katanya.
Harmaini Hasibuan mengatakan, terlapor MD, KS, dan MP sudah membuat surat perjanjian kekosongan dan surat pernyataan sebelumnya pada tahun 2001 tentang kepemilikan Tanah Obyek Sengketa dimana terlapor MD, KS, dan MP menyatakan tidak sebagai pemilik, tetapi hanya sebagai penggarap atau penghuni. atas objek tanah sengketa. Dan mereka juga berjanji tidak akan menuntut I Made Tarip Widarta dan keluarganya di kemudian hari atas semua tanah yang berasal dari I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.
Para terlapor juga menyatakan bahwa ahli waris yang sah dari I Riyeg (alm) hanyalah I Made Tarip Widarta dkk, bukan para terlapor. Jimbaran I Gusti Gede Raka Antara, Kepala Lingkungan Pesalakan I Made Sudana, Kepala Desa Jimbaran Nyoman Soka.
Bukankah pernyataan terlapor bulan Juli 2001 menambah kasus pidana dimana klien kami dapat melaporkan MD, KS dan MP ke Polisi atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik menurut Pasal 378 dan 310 311 KUHP dan menuntut Kecamatan Denpasar? Pengadilan secara perdata karena ingkar janji,” jelas pengacara yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalem Balangan itu.
Sementara itu, I Wayan Punia SH yang dikonfirmasi Tribun Bali membenarkan dirinya telah bersaksi di hadapan penyidik Polda Bali menyatakan mengenal Made Tarip dan keluarganya sejak kecil karena kakek Made Tarip I Riyeg (Kak Pranda) dan I Bongkot berteman baik dengan kakeknya. I Nyoman Rata dan Ratia. Sehingga beliau mengetahui betul sejarah Pura Dalem Balangan dengan pendirinya Made Tarip Widarta yang diwarisi dari kakeknya, I Riyeg (alm), sebagai kewajiban menjaga dan melestarikan pura.
“Dua – duanya, baik pelapor maupun terlapor saya kenal baik. Dengan adanya kasus dugaan pemalsuan tersebut, sikap saya hanya untuk menjaga kesucian Pura Dalem Balangan. Pura Dalem Balangan adalah Pak Made Tarip. Widarta. Dan cerita dari kakek saya, pendiri Pura Dalem Balangan adalah keluarga Pak Made Tarip. Jangan sampai ada yang menggantikan posisi pengelola Pura Dalem Balangan yang saat ini dipegang oleh I Made Tarip Widarta dan menguasai seluruh tanah konsesi dan aset pura,” katanya.