Dugaan perselingkuhan yang dilakukan ASN di Pemko Banjarmasin masih menjadi perhatian BKD Banjarmasin dan staf Diklat. BKD dan Diklat terbaru masih mencari tahu. Apakah kabar perselingkuhan itu benar, atau hanya rumor belaka.
“Yang kami takutkan itu hanya isu,” kata Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, (30/3). Apakah sudah masuk tahap pemeriksaan tersangka ASN? Jawabannya, belum. Tim baru saja dibentuk. Terdiri dari jajaran BKD dan Diklat, kemudian Inspektorat Banjarmasin.
Dengan adanya tim ini, Totok berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara bertahap, dan melihat sejauh mana perkembangannya. “Kami berharap itu hanya rumor, dan tidak terjadi apa-apa. Jika memang begitu, apa yang bisa kamu lakukan?” dia menekankan.
Menurut Totok, pihaknya akan mendalami apakah hal itu bisa dibuktikan atau tidak. “Kemungkinan kemarin viral, saat diperiksa tidak terjadi apa-apa di kedua belah pihak. Ya, kami tidak tahu. Makanya perlu proses,” jelasnya.
Terkait langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa, Totok mengaku akan memberikan pembinaan kepada seluruh ASN Pemko.
Salah satu materinya mengacu pada nilai-nilai inti ASN yang bermoral (berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, setia, adaptif dan kolaboratif). Nilai-nilai inti ASN adalah menstandarkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN, sehingga tercipta budaya kerja yang profesional.
“Nanti bisa diantar di apel atau di lain waktu. Dalam penyampaiannya juga akan diingatkan mengenai kode etik ASN,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar dugaan perselingkuhan ASN muncul pada pertengahan Maret lalu. Berdasarkan informasi yang beredar, BKD dan Pusdiklat mendapat informasi dugaan perselingkuhan ASN sekitar seminggu sebelumnya dari penuturan lisan ASN di lingkungan Pemko. Karena sudah menjadi konsumsi publik, BKD dan Pusdiklat langsung mengusut kabar perselingkuhan tersebut.
Meski kasus ini masuk dalam delik aduan, BKD dan Diklat menilai tidak perlu menunggu laporan resmi dari kedua belah pihak untuk memprosesnya. Dalam penuturan pelapor yang belum diketahui identitasnya, dugaan perselingkuhan terungkap karena suami sah melihat isi pesan di aplikasi chatting milik pasangannya. Dari aplikasi chat juga diduga pasangannya berselingkuh dengan ASN lain.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, M Faisal Hariyadi, juga menyampaikan reaksi keras. Dia tampak terkejut mendengar berita itu. Menurutnya, kabar tersebut hanya mencoreng nama baik ASN Pemko Banjarmasin. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menurunkan nilai marwah Pemko itu sendiri di mata masyarakat.
Lalu, apa jadinya jika ternyata kabar perselingkuhan itu benar? Totok menegaskan, ASN yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik. “Sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan pangkat hingga pemecatan,” pungkasnya. (perang/az/pewarna)