TANJUNG, Kontrasonline.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tabalong tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,91 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Zulfan Noor, Kamis (9/12).
“UMK Tabalong tahun 2023 sebesar Rp 3.238.555,31 atau naik Rp 237.325,27 atau 7,91 persen dari UMK 2022,” ujarnya saat ditemui Kontrasonline.com di kantornya.
Zulfan mengatakan UMK Tabalong 2023 juga lebih tinggi dari UMP Kalsel 2023.
“Selisihnya dengan UMP Rp 88.577,66,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kenaikan UMK Tabalong telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Provinsi Kalsel.
“UMK ditetapkan Gubernur Kalsel, ada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Kalsel, salah satunya Kabupaten Tabalong,” jelasnya.
Dia menyatakan, upah minimum akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Ini untuk bujangan yang bekerja di bawah 1 tahun, dan untuk yang sudah bekerja lama, diatur skala upah dan diatur oleh perusahaan,” ujarnya.
Setelah mendapatkan SK Gubernur terkait UMK, pihaknya langsung menyosialisasikannya ke pihak perusahaan dan serikat pekerja.
“Kami sampaikan melalui media sosial juga kepada bupati untuk menyebarkan informasi ini kepada seluruh pemberi kerja dan penerima pekerjaan,” ujarnya.
“Kami berharap semua pemberi kerja diharapkan memberikan upah untuk bujangan di bawah 1 tahun dengan adanya UMK Tabalong 2023. Bagaimana dengan upah yang lebih rendah, selama dia setuju dipersilakan, mereka setuju antara pemberi kerja dan penerima pekerjaan,” ujarnya. ditambahkan.
Zulfan menjelaskan tata cara penetapan UMK diawali dengan rapat dewan pengupahan kabupaten Tabalong.
“Kemarin sudah disepakati di dewan pengupahan yang terdiri dari Apindo, serikat pekerja dan pemerintah daerah termasuk para ahli, dan angkanya sudah kita sepakati,” jelasnya.
Dalam penetapan itu, pihaknya melakukan perhitungan yang sudah ditentukan aturan mainnya.
“Setelah menghitung upah, akhirnya Tabalong masuk dalam Alpha Cluster 3 dengan angka bergerak dari 0,15 menjadi 0,25. Angka ini kita sepakati pada alpha 0,17,” jelasnya.
Pertimbangan penentuan alpha adalah dengan melihat tingkat pengangguran dan tingkat produktivitas dibandingkan provinsi.
“Alhamdulillah produktivitasnya Tabalong rendah 2,3 persen, sedangkan provinsi 5,5 persen. Tingkat pengangguran juga rendah, 3,43 persen, sedangkan provinsi 4,9 persen,” ujarnya.
Selain itu, pertimbangan penentuan UMK antara lain adalah pemenuhan kebutuhan dasar tenaga kerja, mempertimbangkan kemampuan untuk memperluas kesempatan kerja dan mempertimbangkan pemenuhan ekonomi.
“Setelah kita dapat angka alfa, kita masukkan ke rumus, dengan angka inflasi provinsi, kemudian UMK tahun 2022 dan dikalikan dengan alfa, maka akan muncul angka yang direkomendasikan Bupati atas rekomendasi kabupaten Tabalong. dewan pengupahan,” ujarnya.
Angka yang diajukan dewan pengupahan dan Bupati Tabalong adalah Rp. 3.238.555,31.
“Direkomendasikan oleh Bupati kepada Gubernur Kalsel. Alhamdulillah SK Gubernur sudah keluar angka yang sama dengan rekomendasi Bupati Tabalong,” pungkasnya. (bisa)