KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin Rabu (25/1/2023) sore, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi (keberatan) terdakwa atas dakwaan tersebut.
Mantan orang nomor satu di HST itu harus menghadapi tuntutan jaksa KPK terkait suap dan pencucian uang sebesar Rp. 41,5 Miliar yang dituduhkan kepada dirinya saat menjadi Bupati HST periode 2016-2017.
Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dakwaan kedua adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Bupati HST periode 2016-2021 telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang langsung dibacakannya bersama penasehat hukum yang berisi sanggahan atas dakwaan JPU tersebut.
Baca juga: Ujung Dakwaan JPU, Mantan Bupati HST Abdul Latif Yakin Ketimpangan Hukum
Dalam sidang kali ini, JPU diberi kesempatan oleh majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak dan dua anggotanya untuk menanggapi eksepsi terdakwa Abdul Latif.
Dalam tanggapannya, JPU KPK menyebut isi keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum dibuat terlalu terburu-buru.
Jaksa KPK menyebut sebagian isi eksepsi yang diajukan masuk dalam pokok perkara, dan seharusnya sudah diserahkan ke pledoi setelah proses pembuktian di persidangan.
“Pada dasarnya apa yang dikecualikan itu termasuk dalam perkara pokok, jadi harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan,” kata Jaksa KPK Taufik Ibnu Nugroho.
Baca juga: D-1 Haul Abah Guru Berkumpul di Kampung Keramat Martapura, jalanan mulai padat
Sebelumnya, terdakwa Abdul Latif meminta majelis hakim untuk memutuskan pengembalian sejumlah barang sitaan yang menurutnya tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Abdul Latif melalui penasehat hukumnya mengatakan bahwa terdakwa membeli beberapa barang sitaan sebelum menjabat sebagai Bupati HST, dan barang-barang tersebut tidak termasuk dalam dakwaan.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan tertulis ke hadapan pengadilan terkait permohonan pengembalian barang sitaan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK mengatakan, permintaan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang praperadilan dan sudah diputuskan oleh majelis hakim.
“Apa yang disampaikan sudah disampaikan saat mereka mengajukan praperadilan dan sudah diputuskan dalam putusan praperadilan,” kata jaksa KPK tersebut.
Baca juga: Membawa 100 Pil Berisi Narkoba, R ditangkap Satres Narkoba Polres Batola
“Untuk kasus ini kami minta dilanjutkan dalam proses persidangan,” pungkas Ibnu Nugroho.
Dalam sidang tanggapan JPU tersebut, Abdul Latif hadir dalam sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia saat ini masih berstatus sebagai terpidana dalam kasus tersebut korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai dan pada tahun 2018 dinyatakan bersalah 7 tahun penjara.
Dalam sidang berikutnya, Rabu (1/2/2023), majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak dan dua anggotanya akan membacakan putusan sela yang menentukan sidang diakhiri atau dilanjutkan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : semoga beruntung
Editor : bie