JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif (AL). Berkas kasus pencucian uang Abdul Latif juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti sudah selesai TPPU dengan tersangka AL (Abdul Latif) dari tim penyidik tim kejaksaan KPK,” kata Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (26/12/2022).
Dengan demikian, Abdul Latif akan segera diadili terkait kasus dugaan pencucian uang tersebut. Tim Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan dakwaan Abdul Latif sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan dakwaan akan segera dilimpahkan oleh tim kejaksaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Mangkir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif sebagai tersangka. Abdul Latif kali ini dijerat dengan dua pasal, yakni terkait tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Terungkap, JPU yang rumahnya dibobol ternyata Ketua Satgas KPK
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menyeret Abdul Latif. Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima Rp. 23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Ikuti Berita Okezone di berita Google