RANTAI – Pemerintah Kabupaten Tapin dan DPRD Kabupaten Tapin, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Kalimantan Selatan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu setelah lima fraksi DPRD Kabupaten Tapin, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gamkasira, memberikan pendapat akhir atas rancangan peraturan daerah tentang penambahan fraksi tersebut. penyertaan modal ke Bank Pembangunan Kalsel dalam rapat paripurna DPRD Tapin, Rabu (23/11/2022).
Rapat Paripurna DPRD Tapin dipimpin Ketua DPRD Tapin Yamani didampingi Wakil Ketua Midpay Syahbani dan Herny Mustika. Sedangkan Pemkab Tapin dihadiri oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan, Asisten Staf Ahli Bupati dan Kepala SOPD Lingkup Tapin serta Kepala Bank Kalsel Cabang Tapin Herlenawati beserta jajarannya.
BACA JUGA:Kepala BPK Kalsel Berganti, Bupati Tapin Harap Terus Saling Berkoordinasi
Dalam pendapat terakhirnya, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Wahyu Nugroho Ranoro menyambut baik kehadiran Raperda ini dan mengapresiasi usulan Raperda tersebut.
“Penambahan penyertaan modal dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank Kalsel sehingga mampu meningkatkan kapasitas usaha, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah,” jelasnya.
Diharapkan pimpinan dan jajaran PT Bank Kalsel agar memanfaatkan dana penyertaan modal ini sesuai dengan 3 ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan menanggapi pendapat akhir fraksi tersebut dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPDR Kabupaten Tapin atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses finalisasi rancangan peraturan daerah, sehingga bahwa rancangan peraturan daerah dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah.
“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra dalam pelaksanaan pembangunan daerah berkelanjutan merupakan harapan kami dalam pelaksanaan berbagai agenda kegiatan pembangunan ke depan, begitu pula dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tapin secara umum,” terangnya. Bupati.
Bupati mengatakan, keberadaan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sangat kami butuhkan karena merupakan salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah di masa mendatang.
Selanjutnya, berbagai catatan pertanyaan dan koreksi yang disampaikan oleh kelima fraksi dewan, baik pada saat pemaparan pandangan umum fraksi maupun pada saat diskusi antara pansus dan tim asistensi untuk membahas rancangan peraturan daerah pemda maupun finalnya. pendapat fraksi, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama ini, sesuai amanat Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perubahannya.
Sebelum ditetapkan dan diundangkan, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Kalsel untuk mendapatkan nomor registrasi Perda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp15.999.219.061 pada tahun anggaran 2023. Sehingga jumlah modal yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten Tapin sampai dengan tahun 2023 sebagai salah satu pemegang saham adalah sebesar Rp58.441.548. 000.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan bersama dalam berita acara nomor: 188/191/KUM/2022 dan Nomor: 170/1220/DPRD-Tpn/2022, kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tapin dan DPRD Tapin tentang Rancangan Undang-Undang Daerah. Peraturan tentang Penyerahan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Kalimantan Selatan.
Baca juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!
(FDA)